Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Badung Mendapat Apresiasi dan Dijadikan Rujukan KKP
MANGUPURA – baliprawara.com
Untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten guna mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik, maka pemerintah telah merumuskan sebuah peraturan untuk menjadi landasan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Yaitu Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.
Badung sebagai salah satu kabupaten percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia mendapatkan apresiasi dan dijadikan rujukan study kaji tiru oleh banyak pihak, salah satunya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Antam Novambar mengatakan KKP sebagai salah satu institusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia merasa perlu berbagi informasi dan kiat dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terhadap keberhasilan Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan reformasi birokrasi di tingkat daerah.
“Kita jangan malu atau gengsi untuk meniru hal-hal yang baik dari siapapun juga. Jangan memandang ini gubernur atau ini bupati, tapi ilmu tentang keberhasilan Badung yang sudah berhasil dalam melakukan reformasi birokrasi dan bahkan waktu rapat kementerian dengan Bapak Presiden disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Kabupaten Badung merupakan satu-satunya daerah yang dikategorikan sebagai daerah sangat mandiri dalam hasil peninjauan Indeks Kemandirian Fiskal Daerah (IKFD) mengalahkan daerah yang memiliki APBD besar” ujar Antam Novambar di Mercure Hotel Kuta, Jumat (24/7).
Sementara itu Bupati Giri Prasta dalam paparannya menyampaikan reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelengggaraan pemerintahan dimana uang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kebahagiaan bagi kami bisa menyampaikan program kerja yang dikaitkan dengan reformasi birokrasi, tujuan reformasi birokrasi untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” tegasnya.
Lebih lanjut Giri Prasta menyampaikan visi reformasi birokrasi yang tercantum dalam lembaran Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia adalah terwujudnya pemerintahan kelas dunia. Visi tersebut menjadi acuan Kabupaten Badung mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke 21.
“Untuk Kabupaten Badung implementasi reformasi birokrasi kita kaitkan dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana/PPNSB yang digelorakan mengangkat tema praktek ajaran Bung Karno sebagai haluan pembangunan daerah. Dimana Pancasila sebagai bintang penuntun, PPNSB sebagai jembatan dan Tri Sakti sebagai tujuan yaitu berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan,” katanya.
Untuk itu dikatakan seluruh kebijakan dan rencana program pembangunan Kabupaten Badung merupakan implementasi dari visi dan misi yang telah dijabarkan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-2021. Berkat dukungan berbagai pihak, dalam kurun waktu 4 tahun kepemimpinan Giri Prasta dan Suiasa selaku Bupati dan Wakil Bupati Badung, sejumlah program pro rakyat telah berhasil dilaksanakan dari proses lahir, hidup dan mati. Seluruh program tersebut berorientasi pada kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat dalam upaya mewujudkan Kabupaten Badung yang Shanti dan Jagadhita.
“Komitmen dan penyamaan pola pikir dalam implementasi reformasi birokrasi harus dilakukan, ego sektoral di OPD harus kita hilangkan dengan menerapkan cross cutting program, dimana satu kegiatan bisa digarap oleh 3 sampai 4 OPD sekaligus dan dalam pelaksanaan 8 area perubahan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan, pemimpin harus menjadi contoh bukan memberikan contoh, dengan menerapkan konsep Basudewa Kutumbakam atau kita semua bersaudara,” imbuhnya. (MBP)