Incinerator Badung Dibuka Kembali, Menteri LH Beri Syarat Ketat Soal Pemilahan Sampah

 Incinerator Badung Dibuka Kembali, Menteri LH Beri Syarat Ketat Soal Pemilahan Sampah

Mesin Incinerator TPST Padang Seni Kuta.

MANGUPURA – baliprawara.com

Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya mendapat kepastian terkait penggunaan kembali incinerator yang sebelumnya disegel. Kepastian tersebut datang langsung dari Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam agenda kunjungan kerjanya di Bali pada Kamis 5 Maret 2026.

Dengan dibukanya segel tersebut, Pemkab Badung kini memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan serius.

Namun demikian, izin penggunaan kembali alat pemusnah sampah tersebut tidak diberikan tanpa syarat. Pemerintah pusat tetap menekankan sejumlah ketentuan teknis yang wajib dipenuhi agar operasional incinerator tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.

Keputusan membuka kembali segel incinerator disampaikan Menteri Lingkungan Hidup usai memimpin kegiatan korve bersih-bersih di Pantai Jimbaran. Dalam kesempatan tersebut, Hanif menyatakan telah meminta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk melakukan pembukaan segel melalui mekanisme administratif penegakan hukum.

“Jadi saya sudah minta di Deputi Gakkum melalui administratif penegakan hukum, kita akan buka segel untuk incinerator,” ungkap Hanif.

Dalam pernyataannya, Hanif juga menyinggung kesiapan fasilitas pengolahan sampah yang dimiliki Kabupaten Badung maupun Kota Denpasar. Ia menilai, dengan dukungan sarana yang ada, beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dapat dikurangi secara bertahap.

Dikatakan, TPA Suwung selama ini menjadi titik akhir penampungan sampah dari sejumlah wilayah di Bali. Ke depan, fungsinya akan lebih difokuskan hanya untuk menerima jenis sampah tertentu.

Hanif menegaskan bahwa paling lambat April mendatang, sampah organik tidak lagi diperbolehkan masuk ke TPA Suwung. Hanya sampah anorganik yang tidak berpotensi mencemari lingkungan yang dapat diterima.

“Jadi yang organik paling lambat April itu hanya boleh yang masuk ke Suwung hanya anorganik. Yang organik harus selesai di Hulu. Pak Bupati dan Pak Wali Kota wajib untuk menyelesaikan di hulu dengan membangun fasilitas komposter maupun tebu modern dan lain-lain,” tegasnya.

See also  Jelang Pujawali di KJL Natar Sari, Digelar Upacara Melaspas lan Mendem Pedagingan

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penyelesaian sampah organik harus dilakukan dari sumbernya atau di tingkat hulu, melalui pembangunan fasilitas pengolahan seperti komposter dan teknologi pengolahan modern lainnya.

Meski segel telah dibuka, penggunaan incinerator tetap berada di bawah pengawasan ketat. Menteri Hanif menekankan bahwa sampah yang dibakar tidak boleh tercampur antara organik dan anorganik.

Pemilahan menjadi kunci utama dalam operasional alat tersebut. Sampah yang masuk ke dalam incinerator harus satu jenis dan telah melalui proses seleksi. “Terkhusus plastik memang ada perlakuan tambahan, harus dibersihkan dulu. Baru boleh dimasukkan incinerator. Untuk kayu bisa langsung ke incinerator tapi tidak boleh tercampur dengan yang lain,” tegasnya.

Ketentuan ini diberlakukan untuk meminimalkan risiko pencemaran, terutama dari emisi berbahaya yang dapat dihasilkan jika pembakaran tidak dilakukan dengan standar yang tepat.

Hanif juga menjelaskan bahwa penggunaan incinerator dalam skala lebih luas memungkinkan dilakukan, asalkan sistem pemilahan benar-benar diterapkan secara konsisten.

Ia mengingatkan bahwa incinerator modular berpotensi menghasilkan dioksin dan furan apabila suhu pembakaran tidak stabil serta tidak dilengkapi unit penangkap emisi yang memadai.

“Jadi selama ini kita segel karena Bali belum mampu menghadirkan sampah yang terpilah. Kalau sampah yang sudah terpilah, kita akan gunakan itu. Makanya sekarang Pak Bupati sedang bekerja keras untuk melakukan pemilahan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyambut positif keputusan dibukanya kembali penggunaan incinerator di wilayahnya. Ia menyebut kebijakan tersebut memberikan kelonggaran sekaligus fleksibilitas dalam pengolahan sampah.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan tetap mematuhi seluruh instruksi yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban pemilahan sampah sebelum dibakar.

“Sudah ada kelonggaran, tapi dengan satu persyaratan untuk memanfaatkan incinerator dengan sampah satu jenis. Contoh kayu, ya kayu, plastik yang sudah dipilah, plastik harus tetap dicuci sebelumnya,” ujar Adi Arnawa.

See also  Kecelakaan Lalin Libatkan Kendaraan Dinas TNI di Tabanan, Kapendam IX/Udayana Pastikan Penanganan Dilakukan Transparan

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Badung tercatat memiliki 12 unit incinerator yang tersebar di sejumlah titik. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan terhadap TPA sekaligus mempercepat proses penanganan sampah di tingkat lokal.

Bupati juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung untuk mengatur pembagian penggunaan incinerator secara khusus, baik untuk sampah organik maupun anorganik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain penataan di tingkat pemerintah daerah, partisipasi masyarakat juga menjadi sorotan. Pemkab Badung menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah ke depan berbasis pada pemilahan sejak dari sumber.

Masyarakat yang menggunakan layanan pengangkutan sampah diminta untuk disiplin memisahkan jenis sampah sebelum diserahkan ke petugas.

“Kami harapkan, kepada masyarakat yang memanfaatkan jasa sampah tetap harus memilah, kalau tidak memilah tidak akan kami izinkan, baik membawa ke TPST maupun TPS3R. Karena berbasis pemilahan,” jelasnya.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh di Badung dan wilayah sekitarnya.

Dengan dibukanya kembali incinerator, pemerintah daerah kini memiliki tambahan instrumen dalam menangani persoalan sampah. Namun implementasinya tetap bergantung pada kedisiplinan pemilahan, kesiapan fasilitas pendukung, serta pengawasan agar operasional berjalan sesuai standar lingkungan yang ditetapkan. (MBP)

 

redaksi

Related post