DLHK Badung Perketat Pengawasan Sampah Usaha Horeka, Pastikan PSBS Berjalan Optima
Tim dari DLHK Badung saat melakukan pengawasan sampah usaha Horeka. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka). Kegiatan ini dilakukan melalui kurve kebersihan lingkungan di wilayah Kecamatan Kuta Utara pada Jumat 10 April 2026.
Langkah tersebut bertujuan memastikan pelaku usaha telah menerapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) secara tertib, mulai dari pemilahan hingga pengolahan sampah di lokasi usaha masing-masing.
Tim DLHK melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dengan mengecek fasilitas tempat sampah terpilah serta praktik pengolahan sampah organik, seperti penggunaan komposter, teba modern, maupun bag composter.
Pengawasan juga mencakup penelusuran alur pembuangan sampah dan identifikasi adanya praktik pembakaran sampah yang masih dilarang. Seluruh temuan di lapangan didata sebagai bahan evaluasi dan dasar penindakan.
Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua skema pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni, baik melalui truk DLHK maupun pihak swasta. Sementara di wilayah Kuta Utara, sistem pengelolaan relatif terkendali karena TPS3R telah berjalan serta didukung pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos.
“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha, yang wajib melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri,” katanya.
Namun demikian, DLHK masih menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Salah satunya berupa temuan truk yang mengangkut sampah kebun seperti daun dan potongan pohon yang masih bagus ke TPST Mengwitani, yang diduga berasal dari aktivitas usaha seperti vila atau hotel, bukan dari pembersihan fasilitas umum.
“Temuan ini menjadi perhatian serius dan memperkuat langkah kami untuk mempertegas pengawasan. Korvei kali ini secara khusus menyasar pelaku usaha horeka agar lebih disiplin dalam pengelolaan sampah,” jelasnya.
Agus Aryawan menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga disertai tindakan tegas terhadap pelanggaran. Petugas di lapangan diminta untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus menjatuhkan sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, dan Bupati Badung.
Selain itu, DLHK juga menaruh perhatian serius terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah liar serta praktik pembakaran sampah terbuka. Pelanggaran yang ditemukan akan langsung diberikan peringatan tanpa kompromi.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung keberlanjutan pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (MBP/a)