Imigrasi Beri Kesempatan Hingga 20 September, untuk Perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian
MANGUPURA – baliprawara.com
Selama pandemi Covid-19, banyak warga negara asing (WNA) tidak bisa kembali ke negaranya dan harus tertahan di Indonesia khususnya Bali. Untuk memfasilitasi izin tinggal WNA ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait visa dan izin tinggal Keimigrasian tahun anggaran 2020, Kamis (10/9) di Nusa Dua, Kuta Selatan.
Melalui kegiatan yang dibuka Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Mohammad Ridwan, diharapkan WNA yang masih tertahan di Bali, mengetahui kebijakan terkait visa dan izin tinggal.
Menurut Mohammad Ridwan, untuk WNA yang masih di Indonesia, khususnya di Bali yang belum bisa kembali ke negaranya, masih diberikan kesempatan sampai tanggal 20 September untuk pengurusan visa maupun izin tinggal. Lewat dari tanggal tersebut, mereka akan dikenakan overstay. “Sebelum tanggal 20 September mereka harus sudah mengurus perpanjangan izin tinggal, kalau tidak mereka akan dikenakan overstay,” katanya saat membuka kegiatan mewakili Kakanwilkumham Bali.
Ditambahkannya, untuk pengurusan perpanjangan izin tinggal ini, selama masa pandemi Covid-19 semua dilakukan secara online. Para pemohon menurutnya, bisa mengakses melalui sosial media kantor Imigrasi. “Disana sudah disiapkan persyaratan, maupun hal yang terkait dengan pengajuan perpanjangan izin tinggal,” ujarnya.
Seiring dengan tatanan kenormalan baru, layanan keimigrasian beberapa kali mengalami kebijakan akibat Covid-19. Hal iji juga sebagai upaya untuk memfasilitasi WNA yang belum bisa pulang ke negaranya. Kebijakan baru terkait pengurusan Visa dan Izin tinggal kata dia, penting disampaikan untuk memberikan kejelasan informasi dan kejelasan bagi WNA untuk menghindari overstay bagi mereka. “Untuk itulah sosialisasi ini dilakukan agar para penjamin, sponsor perwakilan negara asing dan WNA mengetahui mengenai kebijakan terbaru terkait izin tinggal bagi WNA,” katanya menambahkan. (MBP1)