Ahli Sebut Putusan MK Tegas Menyatakan Kerugian Keuangan Negara Kewenangan BPK

 Ahli Sebut Putusan MK Tegas Menyatakan Kerugian Keuangan Negara Kewenangan BPK

Ahli Hukum Tata Negara, Dr Dewa Gede Palguna SH, M.Hum. (kiri) berjabat tangan dengan Prof Antara, usai hadiri sidang, Selasa 2 Januari 2024.

DENPASAR – baliprawara.com

Kerugian keuangan negara dalam suatu kasus korupsi, harus jelas adanya actual loss atau kerugian negara yang benar-benar sudah terjadi. Bahkan hal itu harus melalui hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena pihak yang berhak menilai atau menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP.

Seperti yang disampaikan Ahli Hukum Tata Negara, Dr Dewa Gede Palguna SH, M.Hum., menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25 tahun 2016, yang menentukan ada dan tidaknya kerugian keuangan negara, itu harus dihitung dan berupa actual loss oleh BPK atau pejabat berwenang yang ditunjuk. Kemudian, apa akibatnya kalau hal itu tidak terjadi atau tidak ada?. Menurut putusan MK, berarti tidak boleh seseorang dituduh dengan tindak pidana korupsi, kalau tidak ada actual loss itu. 

“Hal tersebut diatur dalam putusan Mahkamah konstitusi Nomor 25 tahun 2016. Dari putusan MK itu, adalah BPK yang berhak memutuskan adanya kerugian negara, dalam suatu kasus Tindak Pidana Korupsi,” kata Dewa Palguna, saat dihadirkan sebagai ahli, dalam persidangan dugaan korupsi Sumbnagan Pengembangan Institusi (SPI), dengan terdakwa mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara, Selasa 2 Januari 2024.

Dewa Palguna yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, dalam prakteknya memang diperbolehkan melakukan kolaborasi dengan pihak ketiga dalam melakukan audit dalam suatu kasus dugaan korupsi. Namun ia kembali menegaskan, untuk finalnya, yang memutuskan harus melalui BPK.

“Kerjasama dengan pihak ketiga untuk audit, memang diperbolehkan, tetapi dalam prakteknya, harus BPK yang memutuskan kerugian negara. Sehingga, untuk hasil audit dari pihak ketiga, tidak bisa dipakai acuan untuk kasus dugaan korupsi ,” bebernya.

See also  JPU Salah Orang, Ternyata Kewenangan Pungutan SPI Unud Tak Ada Kaitan dengan Prof. Antara

Namun, dalam kasus dugaan korupsi SPI Unud ini, menurut penasehat hukum terdakwa, hal itu belum ada penghitungan. Bahkan penghitungan dilakukan setelah penetapan tersangka, dan itu pun bukan dihitung oleh BPK, menurut penasehat hukum. Terkait hal itu, Dewa Palguna mengatakan kalau menurut putusan MK tentu hal itu tidak boleh. Karena untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, itu harus dihitung dulu, qda actual loss nya dan berapa jumlahnya, itu harus dihitung BPK. “Kalau hal itu dilanggar, tentu tindak pidana yang disangkakan pada suatu kasus, akan tidak memenuhi unsur. Ini logika dari putusan MK,” tegasnya. 

Penasehat Hukum Terdakwa, Pasek Suardika mengatakan, sampai saat ini, jika melihat alat bukti dan fakta sidang, semua sudah terjawab. Sampai sekarang belum ada angka 1 rupiah pun yang terkait dengan terdakwa. Dari total 28 saksi yang sudah dihadirkan, satupun tidak ada yang mengatakan ada dana mengalir ke pribadi Prof. Antara. 

Dengan belum muncul ada kerugian negara pada kasus ini, pihak penasehat hukum bahkan memohon kepada hakim agar menghadirkan Auditor yang membuat hasil audit bahwa ada kerugian negara. “Kita yang minta, padahal itu kewajiban JPU menghadirkan dengan gagah berani. Namun JPU bilang tidak. Padahal ini kasus korupsi,” kata pasek.

Lebih lanjut Pasek Suardika menjelaskan, pentingnya pihak auditor dari JPU tersebut dihadirkan, karena sebelumnya telah berhasil menggugurkan hasil audit lima lembaga audit yang kredibel dalam kasus SPI Unud. Bahkan dari hasil auditnya menyatakan ada kerugian negara smapai ratusan miliar.

See also  Isu Kontemporer Kejahatan Mass Communication

“Bayangkan, dalam kasus korupsi, yang mengaudit dan menyatakan ada kerugian negara tidak dihadirkan. Namun yang mengaudit Handphone justru dihadirkan. Kalau ini kasus ITE ya wajar, namun ini kasus korupsi,” sentilnya.  (MBP)

 

redaksi

Related post