Ajukan Permohonan Menjadi WNI, Oyagi Shuka Cinta Budaya Indonesia
DENPASAR – baliprawara.com
Seorang Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Jepang atas nama Oyagi Shuka, Umur 22 tahun, mengajukan Permohonan Pewarganegaraan, melalui sidang Permohonan Pewarganegaraan yang digelas di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Senin 20 September 2021. Perempuan yang saat ini tinggal di Bali beralamat di Jl. Mertasari Sanur, Denpasar ini, lahir hingga besar di Denpasar dan saat ini berstatus sebagai Mahasiswa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo yang memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan mengatakan, Oyagi mengajukan Permohonan Pewarganegaraan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Selain itu, pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dikatakannya, Warga Negara Asing tersebut sangat fasih berbahasa Bali, menari Bali dan aktif berorganisasi di Sekaa Truna Truni (STT) atau organisasi pemuda-pemudi di desa. Salah satu menjadi anggota STT banjar di Wilayah Sanur, Denpasar. Tim verifikasi dalam sidang tersebut mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan terkait Wawasan Kebangsaan serta alasan mengapa memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Yang menarik kata dia adalah saat Tim Verifikasi meminta untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, WNA yang bersangkutan menyanyikannya dengan sangat Baik. “Kami menilai baik secara formil terhadap WNA tersebut, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Ditjen Pajak Kanwil Bali. (MBP1)