Akhirnya Bebas, WN Inggris Pembunuh Polisi Langsung Dideportasi
MANGUPURA – baliprawara.com
David James Taylor, Warga negara Inggris, yang sebelumnya dipenjara dalam kasus pembunuhan akhirnya bebas dari Lapas Kerobokan, Kamis (11/2). Setelah dinyatakan bebas, David selanjutnya dideportasi ke negaranya.
Sekitar pukul 09.43 Wita, Kamis (11/2), David keluar dari Lapas Kerobokan Denpasar dan langsung dibawa petugas Imigrasi sebelum dideportasi. Setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, David akan dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam proses deportasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415 Pukul 19.00 wita.
Selanjutnya, David akan meninggalkan Wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta-Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada hari Jumat tanggal 12 Februari pukul 00:45 wib. “Penerbangan kemudian dilanjutkan dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways. Pukul 07.45,” kata Jamaruli.
Seperti diketahui, David sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi dan dihukum 6 tahun penjara. David mendapat remisi 18 bulan 15 hari dan telah menjalani masa hukuman selama lebih dari empat tahun. Yang mana pembunuhan itu dilakukan bersama pacarnya, Sara Connor, warga negara Australia. Bahkan Sara telah bebas terlebih dulu dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2020. Dia divonis lima tahun, lebih ringan satu tahun dari David. (MBP1)