Aktivitas Memancing di Pulau Peninsula Dilarang Sementara Demi Keselamatan

 Aktivitas Memancing di Pulau Peninsula Dilarang Sementara Demi Keselamatan

Kondisi batu karang di kawasan Pulau Peninsula, Nusa Dua.

MANGUPURA – baliprawara.com

Beberapa waktu terakhir ini, kecelakaan laut yang menimpa pemancing sempat terjadi di perairan Nusa Dua. Mereka diketahui mengalami kecelakaan saat memancing di karang Pulau Peninsula. Dimana korban yang tenggelam itu ada yang ditemukan dan ada juga yang hingga saat ini belum jelas keberadaannya. 

Biasanya, orang mancing itu akan lama dan asyik, sehingga kadang kondisi dilapangan kurang diperhatikan. Tentu ini bisa mengancam keselamatan mereka

Berkaitan dengan kondisi ombak dan kecepatan angin yang belakangan ini mengalami peningkatan, pengelola kawasan The Nusa Dua melarang adanya aktivitas memancing di area Peninsula. Pasalnya kondisi cuaca dan gelombang di pantai Nusa Dua yang tidak menentu, tentu bisa saja berpotensi menimbulkan kecelakaan laut. Hal itu bahkan sudah ditindaklanjuti pihak ITDC dengan menerbitkan surat permakluman Nomor 494MD-ND/ITDC.ND/VI/2021.

Managing Director The Nusa Dua (ITDC), I GN Ardita membenarkan hal tersebut. Larangan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi kecelakaan laut, khususnya bagi mereka yang memancing di karang Pulau Peninsula. Sebab pada bulan ini kondisi angin mulai menunjukan peningkatan intensitas dan gelombang laut yang meningkat. 

Untuk itu, pihaknya akan menyiagakan petugas security di kawasan Pulau Peninsula untuk mengawasi dan mengawal agar tidak ada yang memancing disana. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Kelurahan Benoa dan LPM Benoa, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hal itu,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).

Lebih lanjut dikatakan Ardita, pemberlakuan aturan tersebut sifatnya tidak permanen tergantung perkembangan situasi di lapangan. Dengan fokus pengawasan di area batu karang pulau peninsula. 

See also  Gairahkan UMKM, Dinas Koperasi Badung Gelar Pelatihan Barista, Tata Rias dan Bakery

Selain menyangkut keselamatan, aturan tersebut sekaligus untuk menyikapi situasi pandemi Covid-19. Yang mana dilakukan pengaturan dan pembatasan aktivitas pengunjung, agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya berharap agar hal itu bisa dimaklumi, demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. Sekaligus untuk tetap terjaganya citra baik selama ini, sehingga kepercayaan dunia pariwisata bisa meningkat.

Lurah Benoa Wayan Karang Subawa tidak memungkiri bahwa sebelum larangan tersebut diterbitkan, pengelola kawasan The Nusa Dua telah melaksanakan koordinasi dengan pihaknya. Pihaknya berharap agar masyarakat  juga bisa maklum hal itu, sebab itu dilaksanakan demi keamanan, keselamatan, dan kesehatan bersama. “Jadi itu semacam penegasan saja, sebab mereka sudah melakukan pembatasan aktivitas di dalam kawasan, sejak pandemi Covid-19,” bebernya.

Sementara, Bendesa Adat Bualu Wayan Mudita menilai aturan tersebut merupakan langkah preventif yang cukup positif dalam mencegah jatuhnya korban terutama saat memancing. Pembatasan itu diakuinya bersifat sementara dan berlaku di area pulau peninsula. Saat ini pihak ITDC diketahuinya telah memasang tanda imbuan di lokasi. “Kalau memancing di wilayah pantai, saya kira tidak masalah. Tapi kalau di areal pulau peninsula memang kondisinya memang ombaknya kadang cukup tinggi dan tiba-tiba,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kondisi gelombang laut di perairan Bali mengalami peningkatan intensitas. Berdasarkan peringatan dini gelombang tinggi perairan Bali-NTB yang dikeluarkan BBMKG wilayah III Denpasar, tinggi gelombang laut 4-5 meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia Selatan Bali-NTB. Sedangkan tinggi gelombang laut 2,5-4 meter berpeluang terjadi di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan, Selat Alas bagian selatan, perairan Selatan Bali-NTB. (MBP)

prawarautama

Related post