Antisipasi Virus Pneumonia, Maskapai Indonesia Tidak Terbang ke Kota Wuhan China

 Antisipasi Virus Pneumonia, Maskapai Indonesia Tidak Terbang ke Kota Wuhan China

Jakarta – baliprawara.com

Mengantisipasi kemungkinan masuknya wabah virus pneumonia melalui jalur penerbangan, maskapai Indonesia yang melakukan penerbangan dari dan ke Kota Wuhan, China untuk sementara dihentikan. Tidak diperkenankan melakukan penerbangan ke kota Wuhan yang disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menindaklanjuti NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing.

“Saat ini ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, Jumat (24/1/2020).

Terkait hal itu, Polana menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan antisipasi penyebaran virus pneumonia melalui jalur penerbangan. “Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktifitas penerbangan” pungkasnya.

See also  Dandim Jembrana Akan Tindak Tegas Bahkan Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Informasi melalui NOTAM G0108/20 menyampaikan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternate kecuali untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB). Sehingga dengan demikian, penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.

Polana menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisikan perintah kepada maskapai untuk:

1. Melengkapi Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan dibandara kedatangan;

2. Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara;

3. Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.

4. Memberikan pengumuman didalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah dinegara terjangkit.

Selain itu, Polana memerintahkan kepada operator penerbangan untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk mengantisipasi menyebarnya virus pneumonia melalui jalur penerbangan.

Dari hasil laporan, hingga saat ini belum diketemukan adanya penumpang yang terjangkit virus pneumonia yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi masuknya virus pneumonia melalui penerbangan karena keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama, “tutup Polana. (praw)

See also  Sebanyak 1.065 Hotel dan 345 Restoran Ditetapkan Sebagai Penerima Hibah Pariwisata di Badung

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *