Badung Segera Cairkan BST, Masyarakat Paling Terdampak Akan Terima Rp 300 Ribu Per KK
MANGUPURA – baliprawara.com
Masyarakat Kabupaten Badung kini mendapat angin segar. Pasalnya, ditengah penerapan PPKM Darurat ini, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, mengeluarkan kebijakan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Pemkab Badung akan segera mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang paling terdampak Covid-19, ini merupakan komitmen Bupati Giri Prasta di tengah pandemi dengan memberikan BST,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa disaat memimpin Rapat Pencairan BST di ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat 16 Juli 2021.
Turut mendampingi Kadis Sosial I Ketut Sudarsana, Inspektorat Luh Putu Suryaniti, Kepala BPMD I Komang Argawa, Direktur BPD Cabang Mangupura I Gst. Ngurah Bagus Artawan serta Pimpinan OPD terkait diLingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Sekda Adi Arnawa mengatakan sesuai dengan kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terkait pencairan BST yang akan diberikan kepada masyarakat Badung yang paling terdampak harus dilaksanakan secara bersama-sama. “Ini harus benar dan jelas dan dapat dirasakan bagi yang menerima nantinya. Perlu saya tegaskan disini penyaluran BST ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Bantuan pusat yang sudah dicairkan dan dilaksanakan dan jangan sampai ada penerimaan ganda, agar tidak ada temuan dari BPKP maupun BPK nantinya,” tegas Sekda.
Ditambahkan sesuai dengan kebijakan tersebut baik Kepala Desa, Kelurahan dan para camat serta dinas terkait untuk dapat memberikan data KK yang akurat bagi mereka yang pantas dan berhak untuk menerima bantuan ini. Untuk itu masyarakat Badung mesti berbangga dengan kebijakan dari Bapak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, ditengah pandemi yang terus bergejolak yang tidak diketahui kapan akan berakhir, pemerintah masih dapat memberikan bantuan kepada masyarakatnya.
“Terkait dengan besarannya nanti akan diberikan Rp. 300 ribu per KK, rencananya hari senin 19 Juli nanti Bapak Bupati Badung akan menyerahkan BST tersebut secara simbolis kepada masyarakat yang akan dilaksanakan di wantilan Pura Dalem Desa Adat Kecamatan Mengwi, semoga pandemi ini cepat berlalu dan kita semua bisa hidup normal seperti dulu lagi,” jelasnya.
Sementara itu Kadis sosial I Ketut Sudarsana mengatakan bahwa kebijakan Bupati harus dijalani, pihaknya berharap bantuan dari seluruh dinas terkait dan para camat, lurah dan desa agar turut membantu dan dapat memberikan data yang benar-benar valid untuk memastikan kepada siapa dan siapa saja yang harus menerima Bantuan BST ini. “Kami tidak ingin ada kesalahan dalam penyaluran BST ini kepada masyarakat kita yang paling terdampak Covid-19 di Badung,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Badung yang juga plt. BPKAD Badung Luh Putu Suryaniti menambahkan diperlukan kehati-hatian dalam penyaluran BST ini, kebijakan Bupati harus dijalani dengan aturan-aturan yang berkaitan dengan hukum harus diikuti. “Kita tidak ingin penyerahan BST ini nantinya juga menjadi hukum masalah bagi kita semua dan juga penyaluran BST kepada masyarakat Badung ini tidak ada penerima ganda. Dimana mereka sudah dapat BLT atau bantuan sosial lainnya dari pusat tapi masih dan terdaftar menerima BST dari pemerintah daerah. Maka dari itu kami mengajak semua pihak yang terlibat dan dinas terkait di Kabupaten Badung harus benar- benar menjaring masyarakat Badung yang berhak dan harus menerima BST ini agar kemudian hari tidak menjadi temuan BPKP maupun BPK,” ungkapnya. (MBP)