Tarif Baru DTW di Badung Berlaku 2026, Pemkab Fokus Sosialisasi dan Kesiapan Pengelola

 Tarif Baru DTW di Badung Berlaku 2026, Pemkab Fokus Sosialisasi dan Kesiapan Pengelola

Suasana kunjungan wisatawan ke DTW Uluwatu.

MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Badung memastikan penyesuaian tarif retribusi di sejumlah Daya Tarik Wisata (DTW) unggulan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi perubahan regulasi daerah terkait pajak dan retribusi, sekaligus penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.

Langkah tersebut diambil menyusul berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Melalui regulasi baru ini, pemerintah daerah melakukan pembaruan tarif masuk di beberapa destinasi wisata yang selama ini menjadi magnet utama kunjungan wisatawan.

Penyesuaian tarif tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan difokuskan pada DTW tertentu dengan mempertimbangkan karakter destinasi, segmentasi wisatawan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain besaran tarif, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada kesiapan pengelola di lapangan agar kebijakan dapat berjalan tanpa menimbulkan kebingungan bagi wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta menyampaikan bahwa terdapat empat DTW yang secara resmi mengalami penyesuaian tarif retribusi. Keempat destinasi tersebut meliputi kawasan luar Pura Uluwatu, Pantai Pandawa, DTW Taman Ayun, serta Air Terjun Nungnung. Penyesuaian tarif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam penerapan tarif baru, pemerintah daerah membedakan besaran retribusi antara wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara. “Skema ini telah lama diterapkan di berbagai destinasi wisata dan kembali ditegaskan dalam regulasi terbaru,” katanya, Jumat 16 Januari 2026.

Untuk kawasan luar Pura Uluwatu, tarif masuk bagi wisatawan mancanegara dewasa ditetapkan sebesar Rp60.000 per orang. Sementara itu, wisatawan domestik dewasa dikenakan tarif Rp40.000 per orang. Perbedaan tarif juga berlaku untuk kategori anak-anak dengan nominal yang disesuaikan.

See also  Wabup Suiasa Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Badung

Di Pantai Pandawa, retribusi bagi wisatawan mancanegara dewasa ditetapkan sebesar Rp25.000 per orang, sedangkan wisatawan domestik dewasa dikenakan Rp15.000 per orang. Penyesuaian ini turut mencakup kategori anak-anak baik domestik maupun mancanegara.

Rudiarta menjelaskan bahwa meskipun terdapat kenaikan tarif di sejumlah DTW, besaran penyesuaian tersebut masih berada dalam koridor yang telah diatur. “Kenaikan tarif di Pantai Pandawa dan kawasan luar Pura Uluwatu menjadi dua contoh yang disesuaikan dengan mempertimbangkan daya dukung destinasi serta regulasi terbaru,” ucapnya.

Selain itu, DTW Taman Ayun dan Air Terjun Nungnung juga mengalami penyesuaian tarif dengan kenaikan masing-masing sebesar Rp10.000 untuk kategori tertentu. Seluruh perubahan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam dokumen retribusi daerah.

Selain empat DTW utama yang mengalami penyesuaian, dokumen resmi retribusi Kabupaten Badung juga memuat tarif untuk sejumlah destinasi wisata lainnya. Salah satunya adalah Daya Tarik Wisata Alas Pala Sangeh yang menetapkan retribusi Rp15.000 bagi wisatawan domestik dewasa dan Rp30.000 untuk wisatawan mancanegara dewasa.

Destinasi lain seperti Pantai Labuan Sait dan Pancoran Solas Sangeh tetap menerapkan tarif sesuai kategori usia dan asal wisatawan. Penetapan tarif ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi pengunjung serta memudahkan pengelola dalam penerapan di lapangan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan lancar, Pemerintah Kabupaten Badung telah melakukan koordinasi dengan para pengelola DTW. Sosialisasi menjadi salah satu fokus utama agar perubahan tarif dapat dipahami oleh seluruh pihak, termasuk agen perjalanan dan pelaku industri pariwisata.
Rudiarta menyebutkan bahwa rapat internal telah dilakukan dan pengelola diminta segera menyampaikan informasi tarif baru kepada mitra kerja. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat kebijakan mulai efektif diberlakukan pada awal 2026.

See also  Bupati Adi Arnawa Hadiri Karya Agung Mamungkah Madya di Pura Dalem Cungkub

Di sisi lain, Badung juga tengah mempersiapkan pengelolaan destinasi baru berupa Air Terjun Goa Gong yang berlokasi di Desa Sulangai. Destinasi ini direncanakan akan mulai menerapkan retribusi setelah terbit Keputusan Bupati terkait kerja sama pengelolaan dan pembagian pendapatan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, skema pembagian hasil retribusi diatur dengan porsi 75 persen untuk pengelola atau masyarakat desa dan 25 persen disetorkan ke kas pemerintah daerah. Mekanisme ini menunggu dasar hukum berupa Surat Keputusan Bupati.

Selain penyesuaian tarif, Pemerintah Kabupaten Badung juga mengarahkan fokus pengembangan pariwisata pada tahun 2026 ke sektor lain. Penataan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di 18 desa wisata menjadi bagian dari agenda yang disiapkan.

Langkah tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan penerapan tarif baru, sehingga pengelolaan destinasi wisata di Badung dapat berlangsung sesuai regulasi dan perencanaan yang telah ditetapkan. (MBP)

Daftar Tarif Daya Tarik Wisata Badung per Januari 2026
Daya Tarik Wisata Alas Pala Sangeh
Dewasa:
Domestik Rp15.000 | Mancanegara Rp30.000
Anak-anak:
Domestik Rp5.000 | Mancanegara Rp15.000
Kawasan Luar Pura Taman Ayun
Dewasa:
Domestik Rp25.000 | Mancanegara Rp50.000
Anak-anak:
Domestik Rp15.000 | Mancanegara Rp25.000
Kawasan Luar Pura Uluwatu
Dewasa:
Domestik Rp40.000 | Mancanegara Rp60.000
Anak-anak:
Domestik Rp30.000 | Mancanegara Rp40.000
Air Terjun Nungnung
Dewasa:
Domestik Rp15.000 | Mancanegara Rp30.000
Anak-anak:
Domestik Rp10.000 | Mancanegara Rp20.000
Pantai Pandawa
Dewasa:
Domestik Rp15.000 | Mancanegara Rp25.000
Anak-anak:
Domestik Rp10.000 | Mancanegara Rp15.000
Pantai Labuan Sait
Dewasa:
Domestik Rp10.000 | Mancanegara Rp15.000
Anak-anak:
Domestik Rp5.000 | Mancanegara Rp10.000
Pancoran Solas Sangeh
Dewasa:
Domestik Rp10.000 | Mancanegara Rp20.000
Anak-anak:
Domestik Rp5.000 | Mancanegara Rp15.000
Waterblow Nusa Dua
Dewasa:
Domestik Rp15.000 | Mancanegara Rp25.000
Anak-anak:
Domestik Rp10.000 | Mancanegara Rp15.000
Air Terjun Goa Gong Sulangai
Dewasa:
Domestik Rp15.000 | Mancanegara Rp30.000
Anak-anak:
Domestik Rp10.000 | Mancanegara Rp20.000

redaksi

Related post