Personel Satpol PP Badung Terus Menyusut, Mayoritas Anggota Sudah Berusia di Atas 50 Tahun

 Personel Satpol PP Badung Terus Menyusut, Mayoritas Anggota Sudah Berusia di Atas 50 Tahun

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

MANGUPURA – baliprawara.com

Jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus mengalami penurunan seiring banyaknya anggota yang memasuki masa pensiun. Kondisi ini membuat beban kerja semakin berat, terutama dalam menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menyampaikan saat ini total personel yang dimiliki hanya 262 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 150 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 112 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Dari total PNS yang ada, sebagian besar telah berusia di atas 50 tahun,” katanya, Jumat 16 Januari 2026.

Ia menjelaskan, dari 150 PNS tersebut, sebanyak 128 orang berusia di atas 50 tahun. Sementara PNS yang berusia di bawah 50 tahun hanya tersisa 22 orang, dengan usia termuda 43 tahun. Komposisi usia ini membuat potensi pensiun dalam beberapa tahun ke depan semakin besar.

Suryanegara mengungkapkan bahwa setiap tahun Satpol PP Badung kehilangan sekitar 15 hingga 20 personel akibat pensiun. Ia memprediksi angka tersebut akan meningkat, mengingat mayoritas personel kini sudah memasuki usia tidak produktif.

Ia juga membandingkan kondisi saat awal menjabat pada tahun 2017, di mana jumlah personel Satpol PP Badung masih mendekati 500 orang. Kini, jumlah tersebut tinggal sekitar setengahnya. Bahkan pada tahun depan, diperkirakan sekitar 35 personel akan memasuki masa pensiun secara bersamaan, termasuk dirinya.

Mengacu pada Permendagri Nomor 60 Tahun 2012, idealnya Satpol PP Badung memiliki sekitar 500 personel. Untuk itu, pihaknya telah mengajukan usulan penambahan 150 PNS sejak tahun 2023. Namun hingga kini, usulan tersebut belum terealisasi.

Suryanegara menegaskan, penambahan PNS sangat dibutuhkan karena kewenangan penindakan hanya dapat dilakukan oleh PNS. Sementara personel P3K hanya memiliki peran dalam kegiatan preventif dan pendataan, serta tidak diperbolehkan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (MBP)

See also  Wabup Suiasa Ajak Penggerak Kesehatan Serius, Konsisten dan Fokus Dalam Penanganan HIV/Aids 

 

redaksi

Related post