Bali Harus Manfaatkan Pelabuhan Yang ada untuk Kegiatan Perekonomian

 Bali Harus Manfaatkan Pelabuhan Yang ada untuk Kegiatan Perekonomian

DENPASAR -baliprawara.com

Suatu negara dapat menjadi negara maju apabila dia memiliki pelabuhan laut. Sehingga, Bali sudah seharusnya bisa memanfaatkan pelabuhan yang ada untuk kegiatan perekonomiannya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, untuk itu, selama ini telah dibahas mengenai peningkatan ekspor melalui pelabuhan Benoa. Namun kata dia, sebagai balancingnya juga perlu melihat potensi peningkatan utilisasi Pelabuhan Benoa dari sisi impor. “Bali seharusnya dapat memanfaatkan pelabuhan yang ada untuk kegiatan perekonomiannya,” katanya disela Focus Group Discussion bersama pemerintah Provinsi Bali (Dishub dan Disperindag), asosiasi, otoritas pelabuhan, importir dan pelaku bisnis di Pelabuhan Benoa pada Rabu, (12/2/2020) .

See also  Lewat FinanSiap, GoPay Dorong Anak Muda Canggih Kelola Keuangan

Sementara, Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih menyampaikan, opsi angkutan laut saat ini, kurang menarik baik untuk kegiatan ekspor, impor maupun kegiatan pengangkutan lokalnya. Hal ini terjadi karena beberapa alasan antara lain jadwal angkut pelayaran yang terbatas, infrastruktur yang kurang memadai maupun adanya gap biaya logistik yang signifikan dengan angkutan darat.

Menurut Kusuma Santi, dari sisi cost of logistic, pengangkutan darat mungkin memang lebih menarik. Namun ternyata ada kelemahan dari opsi ini, yaitu dari sisi keamanan selama perjalanan, lamanya waktu tempuh. Yang perlu mendapatkan perhatian kata dia, adalah adanya social cost yang cukup tinggi yang ditimbulkan, yang tidak ditanggung oleh pelaku usaha namun secara keseluruhan akan mempengaruhi social welfare atau kesejahteraan Sosialyang ada. “Untuk infrastruktur, berkurangnya umur jalan dan timbulnya kerusakan infrastruktur jalan akibat Truk-truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL) dan kerugian ekonomi bagi pengguna jalan lainnya karena adanya kemacetan akibat laju truk kontainer yang lambat maupun karena jalan yang rusak,” pungkasnya.

Selama ini telah dibahas mengenai peningkatan ekspor melalui pelabuhan Benoa yang juga telah diinisiasi oleh Bea Cukai Denpasar, dan sebagai balancingnya juga perlu melihat potensi peningkatan utilisasi Pelabuhan Benoa dari sisi impor.
Namun demikian patut dicermati bahwa ternyata terdapat kendala dari sisi komoditas yaitu adanyaa pembatasan impor komoditi tertentu menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Pada FGD tersebut para pelaku usaha secara antusias memberikan gambaran mengenai kondisi lapangan yang perlu menjadi catatan dan masukan mengenai potensi pengembangan perekonomian Bali melalui beberapa penyesuaian terhadap aturan pemasukan barang-barang tertentu yang termasuk dalam Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015, khususnya yang memang jelas-jelas untuk kebutuhan Bali terutama untuk kebutuhan pariwisata yang merupakan domain dari kegiatan perekonomian di Bali. (praw)

See also  BUMN Legal Summit 2022, Membangun Pondasi Lebih Kuat dalam Transformasi Fungsi Hukum

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *