Bali Provinsi Pertama yang Dapat Izin Edar Minuman Tradisional Arak

 Bali Provinsi Pertama yang Dapat Izin Edar Minuman Tradisional Arak

MANGUPURA – baliprawara.com

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengucapkan selamat pada Bali sebagai provinsi pertama yang berhasil menjadikan minuman tradisional arak Bali (Barak), minuman beralkohol yang mendapat nomor ijin edar. Salah satu perusahaan yang mendapat ijin edar adalah Nikisake yang memproduksi brand Barak (Balinese Arak).

Lukito berharap, hal ini bisa menjadi inspirasi daerah lain. Karena banyak manfaat positif yang diperoleh. Diantaranya, pemerintah bisa membatasi dan mengendalikan atau mengontrol minuman beralkohol arak sehingga memberi perlindungan bagi masyarakat dari aspek penyalahgunaan. Dengan diberikannya nomor ijin edar (NIE) ini, kedepan pihaiknya berharap dapat memberikan manfaat tidak hanya untuk lokal Bali tapi juga nasional. Karena ada aspek tourism dan ekonomi lokal yang juga akan berkembang.

Dikatakannya, setiap wilayah harus memiliki kuliner atau pangan khas yang bisa mendorong pariwisata di wilayahnya masing – masing. Pihaknya menilai, pemerintah provinsi Bali sangat mendukung dan ada di depan untuk memperjuangkan hal ini.

“Bali sudah berproses sangat panjang, dan kami mendukung, karena kita harus hargai keberagaman. Sehingga ini juga memotivasi BPOM untuk segera mewujudkan adanya tempat produksi yang memenuhi standar, aspek keamanan dan kualitas terjamin, kemudian produknya juga bisa mendapatkan ijin edar,” katanya usai menyerahkan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap, dan Nomor Izin Edar (NIE) kepada 22 pelaku usaha di wilayah Bali pada Kamis (5/3) di Kuta.

See also  Bupati Sanjaya Hadiri Pamelaspasan Ratu Ayu, Balai Kulkul dan Bale Pamujan Pura Mrajapati Tunon Dukuh

Sementara Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang hadir pada kesempatan tersebut sangat mengapresiasi Badan POM. Karena telah memberikan dukungan terhadap peningkatan daya saing produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan, dan kosmetik di Provinsi Bali melalui program Percepatan Perijinan dan Bimbingan Teknis.

Dijelaskannya, Pemprov Bali memberikan perhatian khusus pada arak Bali sebagai minuman fermentasi khas Bali. Perhatian ini tertuang dalam Pergub Bali nomor 1 tahun 2020 tentang tatakelola minuman fermentasi atau distilasi khas Bali. Pergub Bali ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali.

Pemda Bali juga telah menerbitkan Pergub no. 55 tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali. Pergub ini bertujuan untuk mendorong masyarakat Bali agar membiasakan diri hidup sehat dengan pola hidup back to nature atau selaras dengan alam. Oleh sebab itu, OT, suplemen kesehatan dan kosmetik yang bersifat organik, perlu untuk dilestarikan dan dikembangkan agar menjadi bagian yang tidak terlepaskan dari kehidupan masyarakat Bali. (praw1)

See also  Parkir Sembarangan di Kuta, Tim Gabungan Terpaksa Derek Mobil dan Gembosi 25 Sepeda Motor

prawarautama

Related post

1 Comment

  • Very interesting points you have mentioned, appreciate it for posting.Raise blog range

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *