Banyak Warga Belum Paham Ketentuan PKM di Denpasar

 Banyak Warga Belum Paham Ketentuan PKM di Denpasar

DENPASAR – baliprawara.com

Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) per Jumat (15/5). Di Pos Pantau Mahendradata, traffic light Jalan Gunung Salak, yang merupakan perbatasan Denpasar dan Kabupaten Badung, petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Dishub, pecalang, satgas Covid-19, dan dinas kesehatan, telah berjaga sejak pagi guna memantau mobilitas masyarakat. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap pengendara yang ingin melintasi perbatasan daerah.  

Beberapa pengendara sudah terlihat membawa surat keterangan tujuan ke luar wilayah. Tetapi ada pula yang kebingungan mengenai pemberlakuan PKM di Denpasar. Salah seorang pengendara roda empat mengaku belum mengetahui cara mendapatkan surat keterangan tujuan, sehingga petugas kembali memberikan penjelasan. 

Di Pos Imam Bonjol, kegiatan pengawasan berjalan cukup lancar. Menurut petugas dishub yang merupakan Danru Pos Imam Bonjol Gunung Talang, Wayan Citra, secara keseluruhan tidak kendala berarti dalam proses pengawasan. “Yang ditekankan disini adalah memakai masker. Lalu, dari sisi kesehatan para pengendara dalam keadaan normal tidak ada suhunya diatas 38 derajat Celcius setelah dicek suhu tubuh. Hanya ada beberapa pengendara yang ingin mudik keluar Bali terpaksa harus putar balik,” kata Citra. 

Ditambahkan, sebaiknya masyarakat mengikuti aturan PKM. Sebab, tujuan PKM tiada lain mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. (MBP6)

See also  Wanita Asal Australia, Direktur Perusahaan Jasa Konsultan di Bali Dideportasi Rudenim Denpasar

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *