Batasi Penggunaan Plastik, Foursma Denpasar Apresiasi Pemprov Bali Terapkan SE No. 2/2025

 Batasi Penggunaan Plastik, Foursma Denpasar Apresiasi Pemprov Bali Terapkan SE No. 2/2025

Kepala SMAN 4 Denpasar I Made Sudana

DENPASAR – baliprawara.com

SMAN 4 Denpasar mengapresiasi penerapan SE No. 2 tahun 2025 yang mengatur pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Kepala SMAN 4 Denpasar I Made Sudana, S.Pd.,M.Pd. Rabu (5/2) menyampaikan, sekolah yang dipimpinnya telah berupaya mengurangi pemakaian plastik di sekolah. Guru, pegawai dan siswa telah lama mengurangi penggunaan botol plastik dan kemasan sekali pakai. Upaya ini sangat strategis untuk mengurangi sampah plastik.

Siswa Foursma sedang menyapu halaman sekolah.

Dikatakan, Foursma juga berupaya mengelola sampah dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan. Sampah organik dimasukkan ke dalam lubang biopori, kemudian dijadikan pupuk organik untuk menyuburkan tanaman di sekolah. Sedangkan sampah plastik dimusnahkan dengan alat khusus sehingga tidak mengeluarkan asap yang dapat mencemari udara.

“Kita ketahui bersama, sampah plastik sangat berbahaya bagi lingkungan. Penguraian sampah plastik memerlukan waktu yang cukup lama yang dapat merusak lingkungan, sehingga perlu dikelola dengan baik, ” ujar Sudana. Karena itu pihaknya sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan menerapkan SE No. 2 tahun 2025.

Alat pengelolaan sampah plastik di Foursma.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali telah secara resmi menerapkan SE Nomor 2 Tahun 2025. Melalui surat edaran tersebut,  instansi pemerintah dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik. Pegawai dan siswa sekolah diwajibkan membawa wadah pribadi yang dapat digunakan kembali, seperti kotak makan dan tumbler.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mengurangi timbulan sampah plastik dari kemasan sekali pakai. Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat demi memastikan kepatuhan aturan ini.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Bali berharap mampu menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan, serta mewujudkan Bali sebagai pionir dalam pelestarian lingkungan di Indonesia. (MBP2)

See also  SMAN 4 Denpasar Raih Tiga Medali Emas OSN 2023

 

Redaksi

Related post