Bawa Shabu Saat Besuk Suami di Rutan, Istri Dibekuk Polisi
TABANAN, – baliprawara.com
Sebanyak enam kasus tindak pidana narkotika dengan sembilan tersangka berhasil terjaring jajaran sat resnarkoba pada “Ops Antik Agung 2024” Polres Tabanan. Menariknya, satu diantaranya perempuan inisial GA, yang kedapatan membawa shabu saat hendak membesuk suaminya di Rutan Polres Tabanan.
Apes dialami GA, perempuan usia 32 tahun, karyawan swasta yang terjaring membawa satu plastik klip berisi shabu saat yang bersangkutan hendak membesuk suaminya yang ditahan di rutan Polres Tabanan dengan kasus narkoba. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan berdalih lupa membuang shabu milik suaminya.
Wakapolres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja saat release, Kamis, 20 Juni 2024 membeberkan, awalnya GA ini bermaksud membesuk suaminya yakni NGR yang ditahan di Rutan Polres lantaran kasus narkoba. Dan memang sesuai SOP, petugas jaga akan melakukan pemeriksaan barang bawaan bagi mereka yang berniat membesuk tahanan, namun saat itu GA terlihat gelisah dan gugup lalu tiba tiba ingin pergi dari ruang besuk tahanan.
Petugas pun curiga, dan melakukan pemeriksaan pada tas GA. Benar saja didalam tas hitam yang dibawa tersangka didapati satu potongan pipet warna merah, dan diakui barang itu adalah shabu.
Tak sampai disana, polisi langsung melakukan pengembangan sampai di rumah tersangka di wilayah Mengwi, Badung. Dari GA, barang bukti yang diamankan dua plastik klip shabu seberat 0,26 gram netto.
“Dari keterangannya, dia ini (GA) mengaku lupa, dan barang (shabu) itu dikatakan milik suaminya dan lupa membuang,” beber Kompol Surya.
Meski demikian, GA tetap mengikuti proses hukum lebih lanjut, dan terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(MBP8)