Bea Cukai dan BAIS TNI Ungkap Dugaan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Senilai 12,55 Miliar Rupiah

 Bea Cukai dan BAIS TNI Ungkap Dugaan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Senilai 12,55 Miliar Rupiah

Peredaran 19 Ribu Botol Miras berpita cukai palsu senilai 12,55 Miliar Rupiah, berhasil digagalkan Bea Cukai dan BAIS TNI. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal di Bali kembali membuahkan hasil. Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil mengungkap dugaan penimbunan 19.142 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau sekitar 14.400,36 liter yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas minuman beralkohol golongan B dan C dari berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari pengungkapan tersebut, negara diperkirakan berhasil menghindari potensi kerugian penerimaan sebesar Rp2,14 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, mengungkapkan, keberhasilan operasi ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI melakukan operasi pada Kamis 23 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di kawasan Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru meninggalkan sebuah gudang di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. “Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” katanya saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan pengemudi, tim kemudian menggeledah dua bangunan di lokasi asal kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali menemukan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang diduga juga menggunakan pita cukai palsu. “Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

Menurutnya, kolaborasi antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta dukungan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan menjadi faktor penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. “Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran produk ilegal juga dinilai dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat dan membahayakan konsumen,” ucapnya.

Djaka menambahkan, pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia. “Dengan memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan, pemerintah ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan wisatawan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh,” bebernya.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan yang ditangani oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses penyidikan dilakukan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukaisebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tersebut mengatur larangan memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah maupun menyimpan atau menguasai barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran, karena partisipasi publik dinilai berperan penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, dan mendukung keberlangsungan industri yang mematuhi ketentuan hukum. (MBP)

 

redaksi

Related post