Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kg Emas ke Hong Kong, Nilainya Tembus Rp26 Miliar
Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan 10,4 Kg Emas ke Hong Kong.
MANGUPURA – baliprawara.com
Upaya penyelundupan emas batangan dengan nilai fantastis berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 6 September 2026, seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG diamankan bersama barang bukti berupa emas batangan seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram.
Nilai logam mulia yang hendak dibawa keluar negeri tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar. Selain mengamankan barang bukti, tindakan penegakan hukum itu juga dinilai berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.
Petugas menemukan sebanyak 10 bungkusan berwarna cokelat yang di dalamnya berisi 14 keping padatan berwarna kuning. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benda tersebut dipastikan sebagai emas batangan atau cast bar dengan kadar kemurnian yang sangat tinggi.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa emas tersebut disembunyikan dengan cara yang tidak biasa. Pelaku menggunakan metode body strapping, yakni menempelkan barang pada bagian tubuh agar tidak mudah terlihat saat pemeriksaan.
“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu 9 September 2026.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai terkait seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG yang dijadwalkan terbang dari Bali menuju Hong Kong melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 6 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan koordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta sejumlah pihak terkait yang bertugas di area boarding gate. “Pengawasan kemudian dilakukan secara intensif terhadap pergerakan penumpang yang bersangkutan,” terangnya.
Saat proses keberangkatan berlangsung, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang dianggap mencurigakan. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan dan menemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi logam mulia.
“Bungkusan tersebut ditemukan dalam kondisi dilekatkan pada tubuh penumpang menggunakan modus body strapping,” bebernya.
Untuk memastikan jenis barang yang diamankan, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai. Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tertanggal 6 September 2026, barang tersebut dipastikan merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen.
Setelah identifikasi selesai dilakukan, Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, junto Pasal 20 KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, İyan Rubiyanto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia. Pengawasan dilakukan untuk mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang berpotensi merugikan negara maupun mengganggu kebijakan nasional di sektor perdagangan.
Pemerintah sendiri telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang efektif sejak 17 November 2025. Aturan tersebut mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya.
Kebijakan tersebut diterapkan guna menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, mempertahankan stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui proses pengolahan di dalam negeri sebelum dipasarkan ke luar negeri.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan. Di sisi lain, kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” ucapnya. (MBP)
