Benahi Kawasan Pariwisata, LPM Legian Tertibkan Money Changer Langgar Aturan
MANGUPURA – baliprawara.com
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Legian tengah gencar melakukan penertiban money changer di wilayah Legian, Kecamatan Kuta. Selama dua kali operasi yakni pada Sabtu (30/5) dan Minggu (31/5), sebanyak delapan money changer disegel.
Yang menarik, penertiban dilakukan saat pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak usaha berhenti beroperasi sementara. Tak terkecuali, money changer yang kena segel LPM Legian. Lantas apakah artinya kegiatan ini sia-sia?
Ketua LPM Legian I Wayan Puspa Negara menyebut, justru di tengah pandemi Covid-19 ini momen tepat melakukan penataan. Di saat banyak usaha pariwisata dan pendukungnya tutup, maka langkah penataan atau pembenahan kawasan pariwisata adalah hal mutlak. Dengan penataan inilah nantinya Legian memiliki kesiapan menerima kembali wisatawan di new normal.
Makanya, mantan anggota DPRD Badung ini menegaskan operasi penertiban akan berkelanjutan. Pemilik usaha juga diminta datang ke kantor Lurah Legian untuk mendapat pembinaan. “Dengan penertiban ini, diharapkan ke depannya Legian terbebas dari money changer ilegal,” tegasnya.
Dikatakannya lebih lanjut, sasaran penertiban adalah sisi legalitas atau perizinan dan estetika. Jika ada yang tak berizin alias ilegal atau melanggar ketentuan usaha seperti menyerobot fasilitas publik, pihaknya langsung memberikan tindakan tegas dengan penyegelan. Selama ini cukup banyak money changer di Legian yang tak mengindahkan estetika dan melanggar aturan seperti meletakkan pelang tempat usaha di trotoar. (MBP1)