Benarkah Pemerintah Pusat tidak Adil dalam Kebijakan Fiskal?

 Benarkah Pemerintah Pusat tidak Adil dalam Kebijakan Fiskal?

Prof. IB Raka Suardana

Oleh Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, S.E.,M.M.

‎‎PERDEBATAN
mengenai keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sering muncul dalam diskursus pembangunan nasional. Beberapa daerah merasa bahwa kontribusi ekonomi yang mereka berikan kepada negara belum sepenuhnya diikuti dengan pembagian manfaat pembangunan yang seimbang. Salah satu daerah yang kerap menyuarakan isu ini adalah Bali sebagai daerah yang dikenal sebagai penghasil devisa dari sektor pariwisata. Banyak pihak beranggapan bahwa besarnya kontribusi Bali melalui kunjungan wisatawan mancanegara seharusnya diikuti oleh perhatian fiskal yang lebih besar dari pemerintah pusat.
‎Namun jika dilihat secara lebih objektif melalui perspektif ekonomi regional dan mekanisme aliran devisa, persoalan keadilan fiskal sebenarnya tidak sesederhana yang sering dipersepsikan.

‎Dalam sektor pariwisata, karakteristik utama dari devisa yang dihasilkan adalah bahwa uang yang dibawa oleh wisatawan mancanegara langsung masuk ke perekonomian daerah tujuan wisata. Ketika wisatawan datang ke Bali, mereka membelanjakan uangnya untuk berbagai kebutuhan seperti hotel, restoran, transportasi wisata, tiket atraksi, hingga membeli produk kerajinan lokal. Pengeluaran ini secara langsung diterima oleh pelaku ekonomi daerah seperti pemilik hotel, pengelola restoran, pemandu wisata, sopir pariwisata, travel agent, hingga pedagang art shop. Bahkan banyak pelaku UMKM lokal yang ikut menikmati manfaat ekonomi tersebut melalui penjualan makanan, kerajinan tangan, dan berbagai produk kreatif lainnya.

Efek Pengganda Ekonomi

‎Dalam perspektif ekonomi regional, kondisi ini menciptakan efek pengganda ekonomi yang cukup besar. Pendapatan yang diterima oleh sektor pariwisata kemudian mengalir ke sektor lain seperti pertanian yang memasok bahan makanan untuk hotel dan restoran, sektor perikanan yang memasok kebutuhan seafood, industri kerajinan, transportasi lokal, hingga berbagai jasa lainnya. Contoh nyata dapat dilihat di kawasan wisata seperti Ubud, Kuta, Sanur, atau Nusa Dua yang pertumbuhan ekonominya sangat dipengaruhi oleh aktivitas wisata. Dengan kata lain, masyarakat lokal secara langsung menikmati manfaat ekonomi dari devisa pariwisata sebelum sebagian kecilnya masuk ke kas negara melalui berbagai mekanisme perpajakan.

‎Jika dilihat dari kontribusi terhadap total devisa nasional, sektor sumber daya alam (SDA) justru memiliki nilai yang jauh lebih besar dibandingkan sektor pariwisata. Ekspor komoditas seperti batu bara, minyak dan gas bumi, nikel, kelapa sawit, serta berbagai mineral lainnya menghasilkan nilai ekspor yang sangat besar setiap tahun. Pada tahun 2025 misalnya, devisa dari ekspor sektor SDA diperkirakan mencapai sekitar 80 miliar dolar Amerika Serikat atau lebih dari Rp1.200 triliun melalui kebijakan kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor. Sementara itu devisa dari sektor pariwisata Indonesia diperkirakan berada pada kisaran Rp233 triliun hingga Rp301 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa kontribusi sektor SDA terhadap total devisa nasional sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan sektor pariwisata.
‎Di lain sisi, mekanisme distribusi manfaat ekonomi dari sektor SDA sangat berbeda dengan sektor pariwisata. Dalam sektor ini kegiatan eksploitasi umumnya dilakukan oleh perusahaan besar yang memperoleh izin usaha dari pemerintah pusat. Devisa dari hasil ekspor tersebut pertama kali masuk ke perusahaan, kemudian disetorkan kepada negara dalam bentuk pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak. Setelah itu barulah sebagian penerimaan tersebut dibagikan kepada daerah melalui skema Dana Bagi Hasil yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

See also  Program Udayana Mengabdi, Sambangi Desa Belega Gianyar

‎Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal dalam aktivitas ekonomi sektor SDA seringkali relatif terbatas. Banyak perusahaan tambang atau energi membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian teknis yang tinggi seperti insinyur tambang, ahli geologi, atau teknisi peralatan berat. Akibatnya sebagian tenaga kerja profesional didatangkan dari luar daerah bahkan dari luar negeri, sementara masyarakat lokal lebih banyak bekerja pada pekerjaan dengan keterampilan rendah. Kondisi ini menyebabkan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat tidak selalu sebanding dengan nilai sumber daya yang dihasilkan dari wilayah mereka.
‎Beberapa contoh nyata dapat dilihat di berbagai daerah penghasil SDA di Indonesia. Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia sejak masa kolonial. Namun setelah eksploitasi berlangsung sangat lama, banyak wilayah bekas tambang mengalami kerusakan lingkungan dan meninggalkan lubang-lubang tambang yang tidak produktif. Ketika cadangan timah mulai menurun, daerah tersebut menghadapi tantangan ekonomi baru karena ketergantungan yang tinggi terhadap sektor tambang.

‎Fenomena serupa juga terlihat di daerah penghasil batu bara seperti Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan yang selama bertahun-tahun menjadi penyumbang utama ekspor batu bara Indonesia. Meskipun menghasilkan devisa yang sangat besar bagi negara, sebagian wilayah di sekitar area tambang masih menghadapi persoalan ketimpangan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai sumber daya yang dihasilkan.
‎Hal yang hampir sama juga terjadi di wilayah penghasil minyak bumi di Riau yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung energi nasional.
‎Melihat realitas tersebut, pertanyaan mengenai apakah pemerintah pusat benar-benar tidak adil dalam kebijakan fiskal perlu dipahami secara lebih komprehensif. Dalam sektor pariwisata, manfaat ekonomi langsung dirasakan oleh masyarakat lokal melalui berbagai aktivitas ekonomi sehari-hari. Sebaliknya dalam sektor SDA, sebagian besar nilai ekonomi terlebih dahulu terpusat pada perusahaan dan pemerintah pusat sebelum sebagian kecilnya kembali ke daerah melalui mekanisme fiskal negara. Oleh karena itu, jika dilihat dari perspektif distribusi manfaat ekonomi, daerah penghasil SDA sebenarnya memiliki dasar yang lebih kuat untuk menuntut keadilan fiskal dibandingkan daerah yang mengandalkan devisa dari sektor pariwisata. (*)

‎Penulis, Guru Besar FEB Undiknas Denpasar.



Redaksi

Related post