Berjualan Secara e-Commerce dari Bali, 10 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Ngurah Rai
MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kembali mengungkap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan bisnis di Bali. Adapun WNA yang diamankan, sebanyak 10 orang Warga Negara Tiongkok, yang kedapatan melakukan aktivitas Berjualan secara e-commerce dari Bali untuk penjualan di Negaranya.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali l, Pramella Yunidar Pasaribu, 10 WNA Tiongkok ini, melakukan perdagangan secara e-commerce dari Bali yakni, penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga hingga pulsa. Dikatakan, mereka sebelumnya ditangkap pihak Imigrasi dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis 11 Juli 2024, di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan.
“Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China. Kegiatan 10 WNA ini, tentu bisa mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan,” katanya saat memberikan keterangan kepada Wartawan, Senin 22 Juli 2024, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Diungkapkan, kesepuluh WNA tersebut, diketahui inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35). Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop serta handphone.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2), namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki,” bebernya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, menambahkan, 10 WNA tersebut masuk ke Bali tidak bersamaan namun bertahap yakni rentang April, Mei dan Juni 2024. Mereka diketahui masuk dengan menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis. Namun nyatanya, mereka justru melakukan aktivitas perdagangan melalui e-commerce.
“Seyogyanya mereka melakukan kegiatan pembicaraan bisnis dan sejenisnya. Namun setelah kami lihat, mereka mengoperasikan perusahaan yang ada di luar Indonesia atau melakukan perdagangan secara online. Secara umum mereka melakukan penjualan token listrik, alat rumah tangga dan sebagainya melalui vila yang ditempati,” paparnya.
Saat ini, 10 WNA Tiongkok itu sedang ditahan sementara yakni satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan di antaranya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
“Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap 10 WNA itu dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta,” tambahnya.
Adapun 10 WNA ini dimaksud yakni, berinisial CW berusia 38 tahun, WM berusia 39 tahun, JA berusia 22 tahun, XW berusia 36 tahun, JW mencapai 33 tahun, ZL berusia 32 tahun, XZ berusia 27 tahun, XT berusia 28 tahun, ZW berusia 26 tahun dan YL berusia 35 tahun.
Sejauh ini pihaknya mengaku belum menemukan apakah kesepuluh WNA tersebut ada kaitannya dengan 103 WNA Tiongkok yang sebelumnya diamankan di Tabanan. Namun hal itu masih sedang akan didalami. Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila sekiranya menemukan orang asing di lingkungannya yang patut diduga berbahaya atau patut diduga berkegiatan tidak sesuai, hal itu agar dapat diinformasikan melalui kanal komunikasi Kanim ngurah rai atau Kanim terdekat di wilayahnya. (MBP)