Berkaca Dari Pembayaran Klaim BPU, LPS Yakinkan Masyarakat Bahwa Menabung di Bank Lebih Aman
DENPASAR – baliprawara.com
Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, merupakan salah satu bentuk komitmen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Menurut Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo, simpanan nasabah akan dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Penjaminan ini akan berlaku asal memenuhi syarat layak bayar seperti diatur oleh undang-undang.
Untuk itu, LPS terus berkomitmen dalam mengedukasi masyarakat, bahwa menyimpan uang paling aman adalah di Bank. Asalkan memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir, simpanannya akan dijamin LPS. Syarat 3 T tersebut, yakni Pertama; simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, Kedua: tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku, ketiga: tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya tidak memiliki kredit macet).
“Masyarakat kami himbau juga agar aware terhadap tawaran cash back. Sebab cashback akan diperhitungkan juga dalam komponen bunga,” kata Hermawan, saat mendampingi pembayaran klaim salah satu nasabah BPR, di Denpasar, Bali, Jumat 25 Agustus 2023.
Melalui pendampingan ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR Pasar Umum, Dalam Likuidasi (DL), Denpasar berjalan baik. Pembayaran klaim ini dilakukan setelah BPR Pasar Umum dicabut izin operasinya oleh OJK pada 25 November 2022 yang lalu.
Hermawan yang hadir mendampingi pembayaran klaim salah satu nasabah BPR tersebut mengatakan, LPS telah membayar klaim simpanan nasabah BPR Pasar Umum secara bertahap sejak 12 Desember 2022 yang lalu atau kurang lebih dua minggu sejak BPR tersebut ditutup. Hal ini dilakukan tidak lain adalah untuk memberikan ketenangan kepada nasabah.
Salah seorang pengusaha asal Denpasar, atas nama Surya adalah salah satu contoh nasabah yang telah merasakan program penjaminan LPS. Surya merupakan nasabah BPR Pasar Umum yang telah dilikuidasi LPS pada bulan November.
Ditemui usai pengurusan pembayaran klaim, Surya berpesan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menabung di bank. Karena kata dia, menabung di bank sangat aman, sudah dijamin LPS. Namun ia mengingatkan, yang penting bunga simpanannya jangan melebihi yang dipersyaratkan LPS.
Hingga 31 Juli 2023, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.433 rekening nasabah BPR Pasar Umum dengan nominal Rp20,72 miliar. Sampai saat ini, tinggal 1% atau senilai Rp 786 Juta yang belum dicairkan oleh nasabah BPR Pasar Umum. (MBP)