Berkaca Kejadian WNA Berfoto di Pelinggih, Informasi Aturan Mengunjungi Bali Penting dari Hulu ke Hilir
MANGUPURA – baliprawara.com
Terkait viralnya foto Warga Negara Asing (WNA) yang duduk di salah satu pelinggih di pura Teratai Bang Bedugul, yang tersebar lewat sosial media @dreamchaser_traveling, Sabtu 1 Oktober 2022, menunjukkan masih lemahnya informasi terhadap wisman tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan di Bali. Kejadian seperti ini bahkan cukup sering terjadi, diduga karena wisatawan ini traveling alone atau Free Independent Tourist (FIT) dalam arti melakukan perjalanan sendiri tanpa guide.
Menurut Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Wayan Puspa Negara, dari kejadian tersebut, WNA ini sempat mengaku tidak tahu informasi kalau tidak boleh naik kesana. Meski seperti diketahui, jelas bahwa pura Teratai Bang saat itu, pintu gerbangnya terkunci dan sudah ada papan informasi di depan pura.
Namun demikian Kita tidak melihat persoalan ini semata pada lemahnya pengawasan, dan informasi, namun lebih kepada bagaimana wisman yang masuk Bali. Yang mana, mereka yang akan masuk ke Bali, perlu mendapat informasi yang utuh tentang Bali. Mulai dari hulu, hingga ke hilir, terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan (information to tourists about what can and what can’t be done and the sanctions).
Untuk itu, menurutnya, perlu peran yang komprehensif, mulai dari peran informasi tentang Bali, baik itu dari maskapai atau penerbangan, counter imigrasi maupun custom, airport authority atau Airport Information, guide, transport/driver, reception/front desk hotel, hingga penjaga tiket destinasi. Termasuk juga kepedulian masyarakat luas dalam memberi informasi tentang hal tersebut, sehingga Wisatawan Mancanegara (Wisman), bisa mendapat product knowledge tentang Bali dan larangannya.
Dirinya menyatakan, bukankah ketika wisman yang masuk suatu negara, dari Indonesia akan menandatangani declare di keimigrasian tentang barang-barang bawaan. Dimana sebaiknya, declare untuk masuk Bali, juga penting disiapkan. Terutama tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali, sesaat ketika mereka belum mendarat atau masih di atas pesawat
“Atau sederhananya, setiap WNA yang masuk Bali, wajib mendapat dan menandatangani declare to tourists about what can and what can’t be done and the sanctions. Dimana disana dituangkan sanksi-sanksi yang dikenakan jika dilanggar, termasuk sanksi adat sampai persona nongrata/deportasi,” kata Puspa Negara yang juga Ketua LPM Legian ini.
Sehingga kata Puspanegara, dengan demikian setiap wisman, akan mendapat informasi yang utuh ketika masuk dan selama berada di Bali. Hal ini tentunya untuk menghargai kearifan lokal di Pulau Dewata, serta menjaga taksu Bali dan menghadirkan wisman yang paham Bali. Dengan harapan, di kemudian hari, mereka ini juga bisa menjadi agen marketing secara langsung maupun tidak langsung, sebagai perkuatan kehumasan/public relation tentang Bali yang utuh.
“Yang terpenting, perkuat announcement perihal aturan mengunjungi Bali dari hulu hingga hilir. Perlu Declare/info wajib dengan sanksi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali bagi setiap wisman,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang WNA yang tidak diketahui identitasnya ini, terlihat berpose di salah satu pelinggih yang ada pura Teratai Bang, Bedugul. Bahkan foto ini sempat diunggah di akun instagram @dreamchaser_traveling. Pada unggahan tersebut, orang ini menjelaskan terkait keberadaan kebun raya Bedugul dalam dua bahasa yakni bahasa Inggris dan Rusia.
Kombinasi beberapa foto ini, diunggah ke akun @dreamchaser_traveling pada Sabtu 1 Oktober 2022. Dari foto yang diunggah, terlihat suasana pura terlihat sepi, dan pelaku terlihat dengan leluasa berfoto di lokasi tersebut. Netizen langsung menyerbu akun ini. Dari komentar yang tertulis, banyak yang menghujat aksi berfoto di pelinggih Pura ini. (MBP)