Berpotensi Serobot Ruang Publik, Penanaman Pohon Kelapa di Pesisir Pantai Diprotes Desa Adat Tanjung Benoa

 Berpotensi Serobot Ruang Publik, Penanaman Pohon Kelapa di Pesisir Pantai Diprotes Desa Adat Tanjung Benoa

Bendesa Adat Tanjung Benoa Made Wijaya bersama prajuru saat mengecek pohon kelapa yang ditanam di pesisir Pantai Tanjung Benoa.(ist)

MANGUPURA – baliprawara.com
Penanaman sejumlah pohon kelapa di kawasan pesisir Pantai Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, menuai reaksi keras dari masyarakat desa adat setempat. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengubah fungsi ruang publik menjadi area privat dengan dalih pelestarian lingkungan.

Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras kegiatan penanaman yang dilakukan di area pesisir. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya melanggar batas ruang publik, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan pantai untuk kegiatan adat, olahraga, dan perayaan keagamaan.

Pria yang akrab disapa Yonda ini mengungkapkan bahwa pihak desa adat telah mengirimkan surat resmi kepada pihak yang melakukan penanaman, meminta agar seluruh pohon kelapa tersebut segera dipindahkan. Ia menyebut, alasan pelestarian lingkungan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menguasai area yang semestinya menjadi milik bersama.

Lebih lanjut Yonda mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung juga tengah memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Ia berharap langkah cepat dilakukan agar tidak menimbulkan gesekan antara masyarakat dan pihak yang menanam pohon tersebut. “Dalihnya pelestarian, tapi faktanya ini bentuk penguasaan fisik,” kata Yonda yang juga Wakil Ketua II DPRD Badung, Senin 6 Oktober 2025.

Ia juga menambahkan bahwa bila terbukti terjadi penyerobotan ruang publik, maka harus ada sanksi tegas dari pemerintah kepada pihak terkait. Lebih lanjut, Yonda menjelaskan bahwa pantai di Tanjung Benoa bukan hanya memiliki nilai ekonomi dari sisi pariwisata, tetapi juga nilai sosial dan spiritual bagi masyarakat adat setempat. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan di area pesisir harus mendapat persetujuan dan koordinasi dengan desa adat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

See also  Jazad Warta Dievakuasi dari Sungai Singa Usai Terjatuh dari Pohon Kelapa dan Tercebur

Yonda menegaskan, pihak investor maupun pengelola usaha di sekitar pantai diharapkan menghormati eksistensi dan fungsi ruang publik tersebut. “Pantai itu milik bersama, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Tanjung Benoa, Wayan Sudiana, juga mengaku terkejut dengan adanya kegiatan penanaman pohon kelapa tersebut. Menurutnya, pihak kelurahan tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun koordinasi dari pihak pelaksana kegiatan. “Ndak ada pak, tiyang baru tahu kemarin pas ada lomba layang-layang,” ucap Sudiana.

Ia menambahkan, setelah mendapat informasi tersebut, pihak desa adat segera melayangkan surat keberatan kepada pihak manajemen yang melakukan penanaman.
Sudiana mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pohon-pohon kelapa yang telah ditanam rencananya akan segera dipindahkan. “Katanya hari ini tanaman kelapa tersebut dipindahkan, begitu informasinya,” ujarnya.

Namun demikian, ia tetap menyayangkan kejadian ini karena dinilai kurangnya komunikasi dan koordinasi antara pihak investor atau perusahaan dengan unsur pemerintahan lokal. Menurut Sudiana, setiap kegiatan yang dilakukan di wilayah Kelurahan Tanjung Benoa seharusnya melibatkan pihak kelurahan dan desa adat untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
“Seharusnya semua pihak bisa menjalin silaturahmi dan berkolaborasi dengan baik dengan desa adat serta kelurahan. Itu penting untuk menjaga keharmonisan dan kelestarian lingkungan di wilayah kami,” imbuhnya.

Selain itu, pihak kelurahan juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Sudiana menyampaikan bahwa pada hari Jumat mendatang ia akan turun bersama tim untuk memastikan batas sempadan pantai serta memeriksa area yang ditanami pohon tersebut. “Hari Jumat ini tiyang akan memantau ke lapangan sambil ngecek sepadan pantai, atau mungkin pantai yang diurug dan ditanami pohon lain,” katanya.

Dengan adanya kejadian ini, masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan kawasan pesisir Tanjung Benoa tetap menjadi ruang publik yang terbuka untuk semua kalangan. Mereka menekankan agar setiap upaya pelestarian lingkungan dilakukan dengan transparan dan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan adat maupun perundangan yang berlaku.

See also  Peresmian Ketahanan Pangan Nusakambangan dan Penanaman Pohon Kelapa di Seluruh Indonesia

Langkah tegas dari pemerintah diharapkan mampu mencegah terjadinya praktik penyerobotan ruang publik berkedok kegiatan lingkungan, serta menjaga agar harmoni antara masyarakat, adat, dan investor tetap terpelihara di wilayah wisata Tanjung Benoa yang selama ini menjadi ikon pariwisata Bali. (MBP)

 

redaksi

Related post