Investor Klaim Hak Menanam Pohon Kelapa di Pantai Tanjung Benoa, Bendesa Minta Bukti Resmi
Foto atas, pengecekan lokasi penanaman pohon kelapa Pertemuan. Foto bawah : Desa Adat Tanjung Benoa bersama pihak BPKAD Badung.
MANGUPURA – baliprawara.com
Polemik terkait penanaman pohon kelapa di pesisir Pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung kembali bergulir. Desa Adat Tanjung Benoa mengirimkan teguran kepada pihak pengelola hotel, manajemen The Sakala Resort Bali dan direspon secara resmi melalui kuasa hukumnya, Jarot Supriadi, SH.
Dalam surat tanggapan bernomor 88/PDA-TB/X/2025, pihak hotel menyebut bahwa penanaman pohon kelapa yang mereka lakukan adalah wujud dukungan terhadap program penghijauan pemerintah Kabupaten Badung. Selain itu, mereka mengklaim bahwa aksi tersebut juga untuk memperindah estetika pantai.
Menurut pengelola, lahan tempat pohon ditanam adalah tanah milik aset Pemerintah Daerah Badung yang disewa berdasarkan kontrak sewa-menyewa antara pengelola dan pemerintah daerah. Dengan status tersebut, hotel menganggap mereka memiliki hak sah sebagai penyewa yang dilindungi hukum. Pihak Hotel juga menyatakan bahwa mereka tidak menutup akses ke area tanah sewa sehingga publik masih dapat melewati area tersebut.
Hotel membantah tudingan pengambilalihan lahan secara sepihak. Mereka memastikan akan mempertahankan haknya atas lahan sewa, sambil tetap menjaga kebersihan, estetika, dan kenyamanan Pantai Tanjung Benoa. Selain itu, manajemen menyambut baik pembangunan jalan setapak di area pantai yang menurut mereka selain dipakai untuk prosesi adat pemakaman juga dapat memberi akses bagi pengunjung pantai agar bisa menikmati pemandangan pantai secara aman dan nyaman.
Meski begitu, hotel menganggap bahwa fungsi jalan setapak ini tidak seharusnya menjadi jalan umum. Mereka khawatir jalan tersebut banyak dilintasi kendaraan bermotor, yang dinilai membahayakan pengunjung serta menimbulkan kebisingan. Karena itu, hotel mendesak Bendesa Adat Tanjung Benoa agar tegas melarang kendaraan bermotor melintasi jalur tersebut.
Menanggapi klaim tersebut, Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya (Yonda), menyatakan bahwa dokumen perjanjian sewa yang dikemukakan pihak hotel belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan BPKAD Badung untuk memeriksa keberadaan dokumen tersebut.
“Kami sudah cek ke staf dan Kabag BPKAD Badung, memeriksa berita acara yang disebutkan pengacara hotel. Jawaban dari BPKAD masih berproses, belum ada penandatanganan dari bupati. Pengacara mereka berani mengeluarkan klaim tanpa dasar sah yang jelas,” kata Yonda Rabu 8 Oktober 2025.
Yonda menambahkan bahwa terkait ultimatum agar pohon kelapa dicabut hingga Jumat (10/10), pihaknya akan menunggu bukti kerja sama resmi yang dijanjikan pihak pengelola hotel. Di sisi lain, Komisi I dan II DPRD Badung akan dijadwalkan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi di lokasi. “Jadi sementara kami beri waktu. Setelah jawaban pengacara, bukti kerjasamanya ditunjukkan, baru kami ambil keputusan,” jelas Yonda, yang juga Wakil Ketua II DPRD Badung.
Soal jalan setapak, Yonda menyebut bahwa jalur tersebut saat ini masih dalam tahap pembenahan dan belum layak digunakan secara optimal. Rencananya, badan jalan akan dirapikan dan ditata ulang dengan batu alam. Dia menegaskan bahwa jalan tersebut dibangun dengan dana desa adat, dan batu alamnya akan disumbangkan oleh perusahaan melalui surat permohonan ke desa adat.
“Jalan setapak di ujung selatan belum tembus langsung. Artinya, belum dinyatakan layak pakai. Setelah semuanya rapi dan selesai, akan kami terapkan larangan untuk mobil atau motor masuk, kecuali untuk situasi darurat atau evakuasi,” pungkas Yonda. (MBP)