“Bonbon” Akhirnya Kembali Ke Sebaran Alaminya di Sumatera Utara
Mangupura – baliprawara.com
Orang utan “Bonbon” yang merupakan satwa sitaan upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Airport Security Screening (AVSEC) Ngurah Rai pada 22 Maret 2019 lalu, segera bisa kembali ke sebaran alaminya. Setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Selasa (17/12/2019) melakukan translokasi ke Pusat Rehabilitasi Orang utan Sumatra/Sumatran Orang utan Conservation Programme (SOCP) Sibolangit, Sumatera Utara.
Menurut Kepala Balai KSDA Bali, Dr. R Agus Budi Santoso, S.Hut., MT., penentuan tujuan translokasi dan pelepasliaran, didasarkan pada hasil uji DNA di Laboratorium Genetika Molekuler, Puslit Biologi-LIPI, Bogor. Yang mana kesimpulan dari uji DNA tersebut bahwa sampel orang utan tersebut teridentifikasi sebagai spesies Pongo abelii atau Orang utan Sumatera. “Ini telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal KSDAE. Dari sisi hukum status satwa telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya saat memberikan keterangan di kantor AP I, Bandara Ngurah Rai, Senin (16/12/2019) sebelum pemberangkatan translokasi.
Dijelaskannya, translokasi akan dilakukan menggunakan moda transportasi udara, yaitu berkerjasama dengan maskapai Sriwijaya Air. Keberangkatan direncanakan pada pukul 00.15 Wita, dengan nomor penerbangan DPS-CGK SJ 261 dan penerbangan Ianjutan CGK KNO SJ 010 dan diperkirakan tiba di Medan pada tanggal 17 Desember 2019 pukul 07.20 Wib. Selama perjalanan satwa akan didampingi oleh petugas Balai KSDA Bali, dokter hewan/tenaga medis dan perawat satwa yang menangani selama ini. Satwa diankut dengan menggunakan kandang angkut/transpor yang terbuat dari gabungan logam dan kayu dengan ukuran dan ventilasi cukup sesuai standar animal welfare.
Sebelumnya, sejak diserahkan ke Balai KSDA Bali, satwa dititiprawatkan sementara di Bali Safari and Marine Park, untuk mendapatkan perawatan instensif. Selama di Bali Safari and Marine Park, satwa dirawat oleh tenaga perawat satwa yang ahli dan berpengalaman serta selalu dalam pengawasan tim medis.
Untuk diketahilui, Orang utan “Bonbon” merupakan satwa sitaan upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Airport Security Screening (AVSEC) Ngurah Rai pada 22 Maret 2019. Satwa ini disita dari salah seorang penumpang berkewarganegaraan Rusia a.n. Zhestkov Andrei. Upaya penyelundupannya terdeteksi di pre screening X-Ray No.3 terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar.
Orang Utan dengan jenis kelamin jantan tersebut dimasukkan kedalam keranjang rotan dan dimasukkan Iagi dalam koper. Pada saat pemeriksaan, Orang Utan dalam kondisi tidur. Selain Orang Utan ditemukan juga satwa lain yaitu 2 ekor tokek den 5 ekor kadal. Berdasarkan pemeriksaan tiket dan informasi dari tersangka diketahui bahwa Orang utan akan diselundupkan ke Vladivostok, Rusia.
Pengakuan pelaku, orang utan didapat dari seorang temannya yang berkebangsaan Rusia yang tinggal di Bali. Lebih Ianjut bahwa orang utan didapat dari Jawa yang dibeli dengan harga 3000 USD. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Denpasar menvonis tersangka dengan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000,-. (praw)