BPJamsostek Gelar Rapat Penanganan Piutang Iuran Bersama Kejaksaan Tinggi

 BPJamsostek Gelar Rapat Penanganan Piutang Iuran Bersama Kejaksaan Tinggi

Mangupura – baliprawara.com

Untuk mengevaluasi pelaksanaan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyelenggarakan Rapat Penetapan Rencana Kerja Penanganan Piutang Iuran Bersama Kejaksaan Tinggi Dalam Mendukung Prominent Performance, di Kuta, Senin (3/2/2020) malam. Melalui evaluasi ini, BPJamsostek ingin memulihkan hak perkerja terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seperti yang disampaikan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Deny Yusyulian, sepanjang tahun 2019 BPJamsostek telah banyak memulihkan perusahaan yang sebelumnya menunggak. Namun kata dia, perusahaam bersangkutan akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

 

Dijelaskannya, perusahaan yang masih belum mengindahkan aturan, sebagian besar berasal dari sektor jasa dan perhotelan. Kata dia, beberapa hal yang mendasari kondisi tersebut diantaranya karena pelambatan pertumbuhan ekonomi. “Ditahun 2019 tidak begitu bagus. Namun pemulihan itu tetap berjalan dengan baik dan kita juga tidak bisa memaksa. Jadi ada juga mekanisme yang dilakukan secara mencicil dan kita bisa pahami hal tersebut. Yang penting keinginan baik mereka untuk membayar iuran itu bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Deny mengemukakan, pada tahun 2019 pihaknya menyerahkan 526 SKK kepada kejaksaan diseluruh Bali. Dari angka itu, besaran tunggakan iuran mencapai Rp5.505.378.917. Sedangkan untuk realisasi baru menyentuh angka 80 SKK dengan iuran sebesar Rp1.600.250.374. “Ditahun 2020, kami ingin menyampaikan SKK (surat kuasa khusus), kita perbanyak kembali, terkait dengan pelaporan perusahaan untuk sebagai tenaga kerja, sebagian upah. Kita tambah juga dengan perusahaan untuk mendaftar sebagai peserta,” bebernya.

Sementara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono berharap pihaknya bisa membantu BPJamsostek dalam proses penagihan iuran. Pihaknya berharap, hal ini bisa dipahami oleh seluruh perusahaan dan seluruh pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja sadar untuk masuk kedalam kepersertaan BPJamsostek. “Sebetulnya kalau disadari bahwa ini bukan kepentingan BPJamsostek. Ini adalah kewajiban Undang-Undang yang harus dilaksanakan, dan ini sebetulnya juga meringankan perusahaan,” ucapnya. (praw)

See also  Gubernur Bali Bersurat ke Menteri Luar Negeri Terkait Kepulangan PMI

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *