Buka Praktek Kecantikan Ilegal di Bali, Perempuan Rusia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

 Buka Praktek Kecantikan Ilegal di Bali, Perempuan Rusia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Perempuan asal Rusia diamankan pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial NK (48) diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada Minggu 9 Februari 2025. WNA Rusia ini diamankan karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
NK diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, saat akan hendak terbang ke Singapura.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Unit Siber Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang bersangkutan dugaan melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Yang mana, NK diketahui telah membuka praktik pelayanan kecantikan ilegal di wilayah Bali.

“Kami telah menerima laporan dari unit siber keimigrasian mengenai aktivitas NK yang mencurigakan, dimana yang bersangkutan diduga menjalankan bisnis ilegal di bidang kecantikan. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK,” ujar Winarko, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 14 Februari 2025.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, NK masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 7 Februari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Winarko menegaskan bahwa, izin tinggal kunjungan dari Visa on Arrival (VOA) hanya dapat digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis dan berlibur.
“Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku,” terang Winarko.

See also  Masikian Fest #CapPandaTradisiIndonesia, Jadi Jembatan Masa Lalu dan Masa Depan Warisan Leluhur

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan berbagai alat-alat yang sudah digunakan maupun belum digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan tindakan perawatan kecantikan sesuai dengan iklan yang ditayangkan pada akun media sosial yang bersangkutan.

Saat ini terhadap NK telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Winarko. (MBP)

 

redaksi

Related post