Bupati Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta Per KK Bagi Umat Hindu Jelang Galungan-Kuningan

 Bupati Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta Per KK Bagi Umat Hindu Jelang Galungan-Kuningan

Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan bantuan sosial Hari Raya Keagamaan di dua lokasi, Rabu (16/4). (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Badung dibawah kepemimpinan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan sosial melalui penyaluran bantuan sosial Hari Raya Keagamaan sebesar Rp. 2 juta per KK (Kepala Keluarga) kepada 88.594 KK umat Hindu ber-KTP Badung. Program ini dilaksanakan sebagai bagian dari strategi intervensi fiskal dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta di dua lokasi, yakni Wantilan Pura Dalem Jati, Desa Adat Penarungan, Mengwi dan Wantilan Pura Dalem, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Abiansemal, Rabu 16 April 2025. Bantuan ini diberikan menjelang Hari Raya Galungan 23 April 2025 dan Kuningan 3 Mei 2025.

“Bantuan ini merupakan bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat dapat merayakan hari raya dengan layak, tanpa harus terbebani secara ekonomi. Bantuan sosial hari raya juga merupakan bagian dari upaya pelestarian nilai-nilai kultural masyarakat Bali, termasuk adat, agama, tradisi, dan seni budaya yang menjadi fondasi identitas masyarakat Badung,” ujarnya.

Program sosial ini merupakan salah satu dari Program Sapta Kriya Adicipta, yakni tujuh program unggulan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Badung yang adil, sejahtera, dan berdaya saing. Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah telah meluncurkan program pemberian penghargaan atas akta kematian sebagai bentuk pelayanan publik yang manusiawi dan berbasis nilai budaya.

Distribusi bantuan tersebar di 6 (enam) Kecamatan dengan rincian : Kecamatan Mengwi (25.541 KK), Abiansemal (23.208 KK), Petang (8.380 KK), Kuta Utara (9.452 KK) dan Kuta (5.528 KK) dan Kuta Selatan (16.485 KK). Dana bantuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun 2025, dan dilaksanakan dengan merujuk pada sejumlah regulasi diantaranya: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Bupati Badung Nomor 10 Tahun 2025.

See also  1st ICOSPI Join Summit with BATIK 3, Dukung Pemulihan Kesehatan Mental Pasca Pandemi Covid-19

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, AA Ngr. Raka Sukaeling, melaporkan bahwa program bantuan sosial ini kelanjutan komitmen pemerintah daerah yang telah terbukti, sebagaimana tercermin dari penyaluran bantuan serupa kepada 7.741 KK untuk Umat Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri pada 26 Maret 2025 lalu. Hal ini mencerminkan pendekatan inklusif Pemkab Badung dalam menjamin pemerataan kesejahteraan tanpa membedakan latar belakang agama atau sosial. (MBP)

 

redaksi

Related post