Bupati Bangli Keluarkan Instruksi Penutupan Seluruh Objek Wisata

 Bupati Bangli Keluarkan Instruksi Penutupan Seluruh Objek Wisata

BANGLI – baliprawara.com

Bupati Bangli Made Gianyar mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Bangli Nomor 556/210/UMUM/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Terkait Covid-19. Dalam SE tersebut, Bupati menginstruksikan penutupan sementara semua objek wisata di Bangli guna mencegah penyebaran virus Corona.
Dalam SE itu, Bupati memerintahkan Camat se-Kabupaten Bangli untuk menginstruksikan penutupan aktivitas di objek wisata yang ada di wilayah masing-masing. Penutupan mencakup objek wisata yang dikelola pemerintah/pemerintah daerah maupun swasta/desa/masyarakat. Penutupan dilaksanakan mulai 21 Maret hingga 30 Maret 2020 dan melihat perkembangan kasus Covid-19 lebih lanjut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli Wayan Adnyana, Minggu (22/3), berharap semua pihak mematuhi SE tersebut. Sebab, penanganan virus Corona tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah melainkan harus dilaksanakan bersama-sama dengan masyarakat.
Dijelaskan, sebelum ada SE Bupati tersebut, sejatinya sudah ada pengelola objek wisata yang menghentikan sementara operasional. Contohnya, desa wisata Penglipuran. (praw2)

See also  Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Tabanan Ditahan

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *