Bupati Giri Prasta: Ke Luar Rumah Tanpa Masker Akan Didenda
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Badung, secara serentak membagikan masker kepada masyarakat di Kabupaten Badung. Kegiatan ini mengandung makna yang strategis yaitu selain sebagai implementasi dari salah satu kebijakan Bupati Badung dalam upaya memutus rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), juga dalam rangka memberdayakan keberadaan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Badung. Karena masker yang dibagikan ini merupakan hasil produksi dari IKM dan penjahit kecil di pedesaan.
Pada tahap awal, sebanyak 463.583 langsung didistribusikan ke 6 kecamatan di Badung. Penyerahan masker dilakukan langsung oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara simbolis di Kantor Camat Kuta Selatan, Jumat (1/5). Di hari yang sama, Wabup Suiasa juga melakukan penyerahan masker di Kantor Camat Petang dan di Kantor Camat Abiansemal, sedangkan Sekda Adi Arnawa menyerahkan masker di Kantor Camat Mengwi.
Giri Prasta menyatakan masker yang dibagikan Pemkab Badung tentunya sudah pasti dapat memenuhi kebutuhan masker seluruh masyarakat secara merata setelah sebelumnya juga sudah membagikan masker kepada para pedagang pasar. “Saya minta agar camat, perbekel dan lurah bisa membagikan masker ini secara tepat dan bijak karena dengan pembagian masker ini diharapkan bisa mendorong kesadaran warga untuk menggunakan pelindung diri. Ingatkan masyarakat agar terus menggunakan masker sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Bupati seraya menyatakan kalau seandainya ada warga yang beraktivitas diluar rumah tidak memakai masker maka akan dikenakan denda atau dipulangkan.
Bupati Giri Prasta juga berpesan agar perbekel dan lurah mengajak warganya gotong royong gerak cepat tanggap darurat dan tepat sasaran dalam menanggulangi Covid-19. Bersama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan wilayahnya, yang dimulai dari keluarga masing-masing karena dikatakan eksekutif dan legislatif sudah sangat solid bekerja dalam menerbitkan kebijakan strategis guna melindungi masyarakat Badung dari pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Bupati juga meminta para camat, lurah dan perbekel untuk segera mendata masyarakat perantau yang ada di Kabupaten Badung mengingat pada kondisi saat ini mereka sudah tidak memiliki penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup, agar bisa segera dikonsultasikan dengan pemerintah pusat tentang penanganan selanjutnya.
Pihaknya juga berpesan agar dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini jangan ada rasa takut berlebihan. “Memang dalam menghadapi pandemi ini kita tidak boleh takut berlebihan. tetapi harus tetap waspada karena pencegahan lebih baik dari pada mengobati. Selain memakai masker, ingatkan warga untuk tetap rajin mencuci tangan dengan sabun. Fokus kita saat ini mengobati yang sakit agar menjadi sehat dan menjaga yang sehat agar tidak sakit, kami juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Badung yang sudah sadar melaksanakan protokol pencegahan,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Forum Perbekel se-Badung I Kadek Sukarma menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung yang telah mewujudkan salah satu kebijakan dengan memberikan bantuan masker kepada masyarakat. Diharapkan dengan pembagian masker ini, masyarakat agar disiplin dan mematuhi himbauan dari pemerintah. Diharapkan dengan koordinasi serta sinergi yang baik semua pihak, kasus Covid-19 di Badung tidak lagi bertambah, sehingga kondisi segera kondusif dan situasi kembali normal.
Untuk penyerahan masker di Kuta Selatan diserahkan 100.101 pcs, di Kecamatan Petang sebanyak 29.481 pcs, di Kecamatan Abiansemal diserahkan sebanyak 89.019 pcs, di Kecamatan Kuta diserahkan 50.677 pcs di Kecamatan Kuta Utara diserahkan sebanyak 76.781 masker dan di Kecamatan Mengwi diserahkan sebanyak 117.526 masker. (MBP/r)