Bupati Giri Prasta Resmikan Layanan IPWL di RSD Mangusada
MANGUPURA – baliprawara.com
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta meresmikan Layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Badung, Selasa 14 Mei 2024. Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Nyoman Giri Prasta dan dihadiri Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ida Bagus Gede Arjana, Kepala Dinas Kesehatan dr. Made Padma Puspita, Direktur RSD Mangusada I Wayan Darta, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Nislianudin, Forkopimda Badung beserta undangan lainnya.
Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa IPWL itu diperuntukan sebagai layanan bagi masyarakat yang terkena Narkoba, dan mengedepankan Restorative Justice. Sebagai alternatif penyelesaian kasus narkoba tidak mesti harus diproses hukum. Dengan adanya layanan IPWL ini bisa dilakukan rehabilitasi dengan membangun komunikasi yang bersinergi dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami berharap dalam layanan IPWL nanti kami tidak mau ada salah proses penanganan, karena bisa menyebabkan masyarakat yang terkena kasus narkoba bisa naik kelas dari pengguna menjadi pengedar. Kami tidak menginginkan itu terjadi di wilayah kami, sehingga kami lakukan upaya pergerakan melalui berkomunikasi yang bersinergi dan kita antisipasi. Tidak hanya itu, kami juga upayakan bagaimana kita memanusiakan manusia, contoh kami bangun Rumah Sakit di Badung Utara yaitu Rumah Sakit Rehabilitasi dan termasuk juga Rumah Sakit untuk Lansia,” ujarnya.
Bupati Giri Prasta memerintahkan Direktur RS, Dinas Kesehatan Badung beserta jajaran agar bersinergi dengan BNN Badung, selanjutnya dengan para yayasan semua untuk bagaimana cara penanganan dan SOP, karena apapun itu peran masyarakat sangat penting terutama peran keluarga.
“Kami sudah lakukan upaya-upaya melalui pertemuan-pertemuan, salah satu contoh di HUT STT dengan tujuan berkumpul dengan masyarakat wimuda, winata dan wiwerda. Disitu kami larang untuk mabuk-mabukan, mengganggu ketertiban umum dan penggunaan narkoba serta bagaimana bahayanya narkoba tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur RSD Mangusada I Wayan Darta melaporkan, dalam pelaksanaan program pemerintah untuk penanganan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkoba/NAPZA. Pihaknya dari RSD Mangusada telah melaksanakan program rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan NAPZA secara rawat jalan di klinik Adiksi sejak 13 Juli 2015.
“Jumlah penyalahgunaan NAPZA di indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya, menyebabkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mendorong percepatan program rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan NAPZA baik di masyarakat, Puskesmas maupun Rumah Sakit di seluruh Indonesia,” katanya dalam laporannya.
Berdasarkan data BNN RI, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba selama 1 tahun terakhir di tahun 2023 tercatat berusia 15-64 tahun sebanyak 1,73% dari jumlah penduduk Indonesia atau 3,33 juta jiwa. Prevalensi pernah pakai penyalahguna narkoba usia 15-64 tahun : 2,20% atau 4,24 juta jiwa. Dari data tersebut dipaparkan juga usia pertama kali menggunakan Narkoba di usia 19 tahun di pedesaan dan 20 tahun di perkotaan.
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit dan/atau Lembaga Rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah yang menjalankan program rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba/NAPZA. Melalui program Wajib Lapor diharapkan pecandu Narkoba dapat secara dini mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis. Dimana Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkoba dari ketergantungan Narkotika. (MBP)