Bupati Sanjaya Sampaikan Empat Ranperda Strategis

 Bupati Sanjaya Sampaikan Empat Ranperda Strategis

Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.(Ist)

TABANAN, – baliprawara.com 

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin, 13 Oktober 2025. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, Bupati Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dibahas bersama DPRD.

Dalam pidatonya, Bupati Sanjaya menegaskan keempat Ranperda tersebut penting sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi guna memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, kebutuhan masyarakat, serta perkembangan regulasi nasional. Ia berharap keempatnya dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi arah pembangunan Tabanan ke depan.

Keempat Ranperda yang disampaikan tersebut meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Hymne dan Mars Kabupaten Tabanan.

Bupati Sanjaya menjelaskan, Ranperda APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS 2026, dengan rencana anggaran sebesar Rp2,165 triliun lebih atau menurun sekitar 7,18 persen dari APBD induk 2025. Dari total tersebut, pendapatan daerah direncanakan Rp2,078 triliun lebih dan belanja daerah Rp2,145 triliun lebih, sehingga terdapat defisit Rp67,8 miliar lebih yang akan ditutup dari estimasi SILPA 2025.

Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutnya sebagai instrumen penting menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Regulasi ini mempertegas tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus memperkuat daya dukung alam sebagai modal pembangunan berkelanjutan.

See also  Rohto Indonesia Kembangkan Riset dan Fasilitas Stem Cell di Indonesia

Sementara Ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 dimaksudkan menyesuaikan regulasi terbaru untuk memperkuat upaya pencegahan kawasan kumuh. “Penyesuaian ini penting agar pembiayaan dan penanganan permukiman kumuh berjalan efektif, sehingga masyarakat memiliki lingkungan hunian yang sehat dan layak,” ujar Sanjaya.

Sedangkan Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Hymne dan Mars Kabupaten Tabanan bertujuan memperkuat identitas dan sejarah daerah. “Penguatan identitas ini penting agar generasi muda memiliki kesadaran sejarah yang kuat dan bangga terhadap daerahnya,” imbuhnya.

Menutup pidatonya, Bupati Sanjaya mengajak seluruh anggota DPRD untuk membahas keempat Ranperda tersebut secara konstruktif dan penuh semangat gotong royong. “Semoga pembahasan empat Ranperda ini berjalan baik dan menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM) berlandaskan spirit Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” pungkasnya.(MBP/r)

redaksi2

Related post