Bupati Sanjaya Terima Monitoring KPK, Pencegahan Korupsi di Tabanan Diperkuat

 Bupati Sanjaya Terima Monitoring KPK, Pencegahan Korupsi di Tabanan Diperkuat

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, saat menerima Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Bupati Tabanan.(Ist)

TABANAN, – baliprawara.com

Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel. Hal itu disampaikan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, saat menerima Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Bupati Tabanan, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut membahas monitoring tindak lanjut sejumlah indikator, di antaranya Survei Penilaian Integritas (SPI), Monitoring Center for Prevention (MCSP), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indeks Tata Kelola Pemerintahan (ITKP), serta Indeks Merit.

Bupati Sanjaya didampingi Sekda Tabanan, para Asisten Setda, Inspektur Tabanan dan sejumlah perangkat daerah terkait. Ia menyambut baik monitoring KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Tabanan.

“Kami di Tabanan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami mohon arahan dan bimbingan dari KPK agar langkah pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan dapat terus ditingkatkan,” ujar Sanjaya.

Tim KPK menjelaskan, monitoring tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional yang ditugaskan Bappenas. Kegiatan ini bertujuan memperoleh informasi dan masukan terkait pelaksanaan program pencegahan korupsi di daerah, termasuk kebijakan pemerintah pusat maupun inovasi yang dikembangkan pemerintah daerah.

Upaya tersebut juga diperkuat dengan sejumlah capaian Tabanan dalam pencegahan korupsi. Tabanan tercatat masuk tiga besar MCP di Provinsi Bali pada 2020 dan kembali mengikuti pelaksanaan MCP pada 2024.

Kolaborasi Pemkab Tabanan dengan KPK juga terlihat dari penyerahan hibah tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga. Aset tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara yang diserahkan KPK kepada Pemkab Tabanan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Pemkab Tabanan menyatakan akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, serta pelayanan publik agar semakin efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.(MBP/r)

redaksi2

Related post