Bupati Tabanan Perintahkan Penutupan Kafe dan Pusat Hiburan
TABANAN – baliprawara.com
Bupati Tabanan mengeluarkan surat no. 556/1029/Dispar tertanggal 24 Maret 2020 perihal penutupan sementara kafe dan pusat hiburan umum. Surat ini dilayangkan kepada para pengelola kafe dan pusat hiburan di Tabanan.
Dalam surat tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan pengelola kafe dan pusat hiburan umum di Tabanan untuk menutup operasional usahanya sampai 30 Maret 2020 dan melihat perkembangan kasus Covid-19 lebih lanjut. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran penyebaran virus Corona yang makin meluas.
Surat ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Bali no. 730/8125/Sekret tentang pembatasan kegiatan keramaian serta surat edaran Bupati Tabanan no. 556/1028/Dispar tentang pembatasan kegiatan keramaian terkait Covid-19. (praw2)