Citilink Lakukan Penerbangan Repatriasi ke Dili
MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan pemberian izin keluar penerbangan pesawat Charter Citilink QG8510 dengan tujuan Dili. Penerbangan rute internasional menuju kota Dili Timor Leste ini, merupakan penerbangan repatriasi dengan status charter flight dengan membawa 5 orang penumpang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya menerangkan, untuk melaksanakan penerbangan tersebut, PT Citilink Indonesia diketahui telah memohon perizinan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dengan nomor CITILINK/DPSKK-0174/IX/2021, perihal Penanganan Penerbangan Citilink.
Pengawasan dan Pemberian Izin Keluar dilaksanakan mulai pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 10.00 Wita. “Total ada 13 Orang yang diangkut oleh pesawat tersebut. Sebanyak 8 orang merupakan kru pesawat yang berstatus WNI, 1 Orang penumpang merupakan WNI dan 4 Orang penumpang lainnya merupakan Warga Negara Timor Leste,” terangnya.
Sebelum memberikan izin keluar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan. Baik menyangkut dokumen perjalanan dan izin tinggal orang asing, memastikan dokumen perjalanan dan izin tinggal masih berlaku dan tidak termasuk dalam daftar pencegahan, serta melakukan scan dokumen/ input data perlintasan dalam sistem APK. Setelah diberikan izin keluar, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Ngurah Rai menuju Dili, pukul 10.15 Wita.
Terpisah, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira menerangkan, bahwa penerbangan pesawat charter Citilink QG8510 merupakan penerbangan repatriasi. Penerbangan semacam itu diakuinya sudah 3 kali dilayani di Bandara Ngurah Rai. Pertama, penerbangan yang mengangkut WNI pekerja migran kapal pesiar oleh maskapai Euro Atlantic Airways, pada tanggal 1 Juli 2021 dengan tujuan Amerika Serikat. Kedua, penerbangan menuju Australia yang dilakukan Qantas Airways pada tanggal 18 Agustus 2021. Ketiga, penerbangan Citilink menuju Dili-Timor Leste. “Untuk penerbangan chater ke luar negeri dengan repatriasi itu masih bisa dilakukan. Sebab penerbangan repatriasi merupakan penerbangan pengecualian,” ungkapnya.
Diakuinya, penerbangan charter repatriasi Citilink tersebut memang menyertakan anak dibawah umur 12 tahun sebagai penumpang. Hal itu diakuinya tidaklah menjadi masalah, sebab penerbangan repatriasi bukanlah merupakan PPDN. Anak dibawah umur 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara, jika ia merupakan PPDN. (MBP)