Dalam Sidang YDP, Ahli Sebut Jika Pemeriksaan Tak Patuh Standar Maka Hasil Audit Tidak Berkualitas dan Tidak Dapat Diandalkan

 Dalam Sidang YDP, Ahli Sebut Jika Pemeriksaan Tak Patuh Standar Maka Hasil Audit Tidak Berkualitas dan Tidak Dapat Diandalkan

Suasana sidang sengketa dana YDP, di PN Denpasar. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Kelanjutan sidang kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Dhyana Pura (YDP), semakin menemukan titik terang. Pasalnya, fakta persidangan dari keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan, Selasa 30 Juli 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, juga menyebutkan kalau hasil audit yang dilakukan pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) Ramantha, tidak sesuai standar profesional akuntan investigator.

Menurut Ahli atas nama Dr. Mohammad Mahsun, S.E., M.Si., Ak., CA., CPA., CPI., CFrA., CIPSAS., CHFI, dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), suatu audit investigasi harus dilakukan oleh akuntan publik yang berlisensi, seperti halnya  dokter umum dan dokter spesialis. Kalau dokternya lisensinya umum dia pemeriksaannya umum begitu sebaliknya. Sama halnya dengan Akuntan Publik yakni CPA untuk audit umum dan CPI untuk audit investigasi.

“Seseorang yang akan melakukan investigasi pasti memiliki lisensi yang terkait. Karena, begitu auditor tersebut melakukan jasa investigasi, maka dia harus patuh dengan standar jasa investigasinya. Berkaitan dengan manajemen risiko, sehingga sebelum melakukan investigasi harus memperhitungkan resikonya apakah layak dilakukan investigasi atau tidak,” kata Mahsun saat persidangan.

Sementara terkait pemeriksaan investigatif untuk membuktikan dugaaan penyimpangan keuangan, harus dilakukan penghitungan kerugian dimaksud. Dimana, dalam pelaksanaannya, harus ada 4 bukti yang dikumpulkan. Pertama Bukti dokumen atau catatan akuntansi, kedua bukti keterangan pihak terkait, ketiga adalah bukti ahli, baik itu ahli hukum maupun ahli komputer berkaitan server. Keempat bukti petunjuk, misalkan keterangan orang yang bisa memberikan informasi. Kemudian setelah keempat bukti itu dilakukan pemeriksaan,barulah bisa dibuatkan berita acara.

“Apabila hasil audit itu tidak didukung dengan 4 bukti dimaksud, maka kesimpulan adalah hasil audit tersebut tidak memenuhi standar profesional akuntan investigator. Bisa dikatakan, semakin tidak lengkap buktinya, maka semakin tidak berkualitas hasil investigasinya. Pada saat proses investigasinya tidak sesuai dengan standar, maka laporan hasil investigasinya juga dikatakan tidak bisa diandalkan begitu sebaliknya,” bebernya.

See also  Wujudkan Komitmen Tinggi, FKH Unud Gelar Workshop SPMI

Dari fakta hukum yang terjadi terkait kasus ini, ternyata hasil audit investigasi yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Ramantha, hanya ada 1 pemeriksaan yang dilakukan yakni pemeriksaan dokumen saja, tidak dilakukan kelarifikasi atau pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk di buatkan BAPK ( Berita acara Permintaan Keterangan ) yang sifatnya wajib dalam audit bukan sebagai alternatif sehingga jauh dari kata standar yang berimplikasi dalam bahasa audit tidak berkualitas dan tidak dapat dikatakan andal terhadap hasil audit tersebut.

Dr. Mohammad Mahsun, menambahkan, apabila dalam suatu audit investigasi, bukti yang dikumpulkan hanya ada satu jenis, maka seorang akuntan harus terbuka. Ia harus bisa menyampaikan, apakah memang ada keterbatasan ataupun ada kendala dalam investigasi dilakukan.

Pembuktian penyimpangan keuangan itu harus lengkap dan dilengkapi bukti-bukti yang ada. Saat dilakukan audit, begitu mendapatkan bukti Dokumen, maka seharusnya dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi untuk membuktikan apakah ada error atau ketidakberesan. “Suatu selisih pencatatan itu harus diteruskan pengujiannya. Karena Selisih ini, pemicunya ada dua, yakni error atau ketidakberesan,” tegasnya.

Advokat Sabam Antonius Nainggolan, SH., dari SYRA LAW FIRM, menyambung penjelasan ahli dalam persidangan, ketika Auditor Investigasi melakukan audit harus patuh kepada standar audit investigasi yang digunakan yaitu SJI 5300  untuk menguji adanya penyimpangan keuangan atau tidak, dan SJI 5400 untuk menghitung total kerugiaan Real. Di mana dalam melakukan audit investigasi, ada metode 5W dan 2H  yaitu : What (Apa), Who (Siapa), Where (Dimana), When (Kapan), Why (Mengapa), How (Bagaimana) dan How much (berapa banyak), yang mana kata who (siapa ) wajib untuk dilakukannya klarifikasi atau dimintakan keterangan yang dimuat dalam bentuk BAPK ( Berita Acara Permintaan Keterangan ). “Kewajiban tersebut, didokumentasikan sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat alat bukti sesuai standar audit investigasi,” tegasnya.

See also  Kolaborasi BCA – Bank BPD Bali, Hadirkan Solusi Pembayaran PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya

Jika seorang auditor investigasi hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen saja tanpa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait, dan ketiga alat bukti lainnya sebagaimana standar audit investigasi, maka nilai hasil audit tersebut hanya dapat disebut sebagai Potensi Kerugian bukan kerugian Real. Karena untuk kerugian Real harus perlu diuji lagi, apakah memang ada penyimpangan atau hanya error pencatatan untuk mendapatkan kerugian real.

Tim penasehat hukum dari SYRA LAW FIRM.

Kemudian sambung Sabam Antonius Nainggolan SH, jika melihat dari penjelasan ahli Dr. Mohammad Mahsun, dan fakta hukum dimuka persidangan sebelumnya saat pemeriksaan terhadap auditor yang melakukan audit ini, tenryata masih jauh dari standar sebagaimana yang diwajibkan dalam Standar Audit Investigasi (SJI).

“Terhadap keterangan Ahli Dr. Mohammad Mahsun, dan Fakta hukum dalam persidangan sebelumnya kami Penasehat hukum terdakwa 1 bersama Advokat Rudi Hermawan, SH., Anindya Primadihantari, SH.,MH dan Advokat I Putu Sukayasa Nadi, SH.,MH., menilai seharusnya proses audit yang dijadikan dasar suatu laporan itu harus benar-benar dilaksanakan dengan benar, sesuai standar profesional yang ada, karena hal ini akan sangat berbahaya, jika tidak bisa dipertanggungjawabkan apalagi berimplikasi menimbulkan kerugian bagi seseorang. Selanjutnya tim penasehat hukum akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas temuan ini yang telah merugikan klien kami,” tutupnya. (MBP)

 

redaksi

Related post