Debat Kedua Pilkada Badung Akan Diisi Tanya Jawab Antar Cabup dan Cawabup
MANGUPURA – baliprawara.com
Debat Terbuka Pasangan Calon (Pason) Bupati dan Wakil Bupati tahap 2 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Badung, akan kembali digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat 8 November 2024. Pelaksanaan debat kedua yang akan digelar di Trans Resort Hotel ini, akan berbeda dibandingkan pelaksanaan debat sebelumnya.
Yang mana, dalam debat ini, akan ada segmen tanya jawab antar Calon Bupati (Cabup) dan antar Calon Wakil Bupati (Cawabup). Adapun tema yang diangkat yaini ‘Memajukan Pelayanan Publik Cerdas dan Inklusif di Kabupaten Badung’.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Badung, Agung Rio Swandisara, mengatakan, dari tema besar yang diangkat, ada empat subtema, yakni infrastruktur, teknologi dan digitalisasi, kelompok rentan, serta pelayanan publik dan reformasi birokrasi.
“Akan ada dua pertanyaan dari masing-masing subtema ini,” ungkap Agung Rio, saat ditemui Rabu 6 November 2024 di Dalung.
Lebih lanjut dikatakan, dalam debat terbuka kedua ini, ada segmen khusus yang akan dilaksanakan. Yakni pada segmen keempat. akan ada tanya jawab antar Cabup Badung, I Wayan Suyasa dengan I Wayan Adi Arnawa, dan di segmen kelima, ada tanya jawab antar Cawabup Badung, I Putu Alit Yandinata dengan Bagus Alit Sucipta.
“Segmen pertama penyampaian visi-misi antar Paslon, segmen kedua dan ketiga tanya jawab antar moderator dengan Paslon. Segmen keempat dan kelima, ada tanya jawab antar paslon, dan Kemudian segmen enam dilanjutkan dengan closing statement,” bebernya.
Segmen keempat dan kelima ini diisi karena adanya usulan dari kedua LO Paslon. Sehingga KPU Badung menyampaikan usulan tersebut kepada tim perumus. Hal itu bahkan sudah dikaji melalui Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 4 November. “Ini kemudian disetujui ada sesi tanya jawab antar Cabup dan antar Cawabup,” jelasnya.
Namun ia juga menyampaikan, jika dalam sesi tanya jawab tersebut masih tersisa waktu, maka pasangannya dapat melengkapi. Baik Cawabup yang melengkapi jawaban Cabup atau sebaliknya.
“Mengapa demikian, karena ketentuan PKPU Nomor 13 tahun 2024, dengan turunannya Juknis 363 melalui KPU RI, dan turunannya ke kami Juknis 590, terkait dengan pelaksanaan kampanye itu linier debat antar Paslon,” paparnya.
Selain itu perbedaan debat terbuka kedua yakni pada segmen dua dan tiga. Jika Paslon nomor urut 1 mendapat pertanyaan nomor 1 maka sisa pertanyaan di subtema yang sama akan dijawab oleh Paslon nomor urut 2, Begitu juga sebaliknya, dan pemilihan soal nantinya akan dilakukan pengundian. (MBP)