Dekatkan dengan Pelanggan, PDAM Bangun Kantor di Badung

 Dekatkan dengan Pelanggan, PDAM Bangun Kantor di Badung

Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Wayan Suyasa.

MANGUPURA – baliprawara.com

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) harus untuk berkantor di sekitar wilayah Mangupura, sesuai peraturan daerah (Perda) 7 Tahun 2019. Mengacu pada Perda ini, Perumda Air Minum Tirta Mangutama atau PDAM Badung, akan membangun kantor pelayanan baru ini, di wilayah Badung.

Menurut Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Wayan Suyasa, pembangunan kantor ini untuk menindaklanjuti Perda yang menyatakan kalau kantor Perumda harus berlokasi di wilayah Kabupaten Badung. Untuk itu, saat ini rencana pembangunan kantor baru ini, sedang proses pengadaan.

Ia mengungkapkan kalau pembangunan kantor ini nantinya tidak menggantikan kantor PDAM Badung yang berlokasi di Jalan Bedahulu, Denpasar. Namun, kantor ini nantinya untuk lebih mendekatkan dengan pelanggan di Badung. Kantor baru ini, akan dibangun di atas lahan seluas 5.900 meter persegi dengan anggaran Rp 31 miliar di depan Rumah Sakit Daerah (Mangusada). “Nilai pembangunan Rp 31 miliar dengan gedung berlantai tiga,” ujar Suyasa, belum lama ini.

Lebih lanjut menurutnya, pembangunan ini akan ditargetkan selesai pada tahun 2024. Namun pembangunan kantor di depan RSD Mangusada ini, untuk menjaga dana cadangan perusahaan plat merah tersebut. “Untuk meubeler masih akan menggunakan yang lama. Mudah-mudahan dengan perkembangan setiap tahun kami akan tambahkan,” bebernya.

Lebih lanjut ia menambahkan, pembangunan di kantor baru ini, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Nantinya di kantor baru ini, tetap menerima pelayanan kepada masyarakat, seperti pembayaran dan pemasangan baru. Selain itu ada juga layanan perpindahan kepemilikan dari pelanggan, yakni rumah yang telah ada sambungan PDAM berubah kepemilikan. “Pembayaran sebenarnya sudah banyak secara online tapi masih ada (pembayaran langsung ke kantor),” ucapnya.

See also  Vaksinasi di Kecamatan Kuta akan Diprioritaskan Setelah di Zona Hijau Tuntas

Pembangunan di lahan milik PDAM Badung dengan luas 5.900 meter persegi ini, sebelumnya merupakan lahan milik Provinsi Bali. Namun, telah dilakukan tukar guling dengan lahan yang ada di IPA Penet. “Lahan di IPA Penet ini sekarang milik Provinsi Bali, tetapi digunakan oleh PDAM Badung dan Denpasar,” jelasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post