Delapan WNA Diamankan Karena Overstay, Satu Orang Berusaha Melarikan Diri Melompat Dari Lantai 3 Hotel

 Delapan WNA Diamankan Karena Overstay, Satu Orang Berusaha Melarikan Diri Melompat Dari Lantai 3 Hotel

Kantor Imigrasi Denpasar amankan 8 WNA overstay.

DENPASAR – baliprawara.com

Tim Intelijen dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, bersinergi dengan personil aparat hukum lainnya, melakukan pengawasan di salah satu hotel dan Rumah kos di Kota Denpasar, pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sudah tidak memiliki Izin Tinggal.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan, tim Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 7 orang WNA dari Nigeria, serta 1 orang WNA asal Rusia. Mereka diketahui melakukan pelanggaran Keimigrasian, berupa melebihi masa tinggal  atau Overstay lebih dari 60 hari. Bahkan mereka juga diketahui tidak memiliki dokumen Keimigrasian.

Dari total 8 Orang Asing tersebut, dapat dirinci diantaranya:

  • 3 orang Warga Negara Nigeria berinisial CHF, TFA, dan PUE, yang telah terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa Izin Tinggalnya selama lebih dari 1 tahun.
  • 1 orang WN Nigeria berinisial AVC yang tidak dapat menunjukan Dokumen Keimigrasiannya, dan diduga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan akibat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lt 3 hotel di Jl. Imam Bonjol Denpasar.
  • 3 orang WN Nigeria berinisial OFA, CCE, dan SCC pemegang ITAS yang saat ini masih proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan yang dilakukan di wilayah Denpasar.
  • 1 orang WN Rusia inisial AK yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum dengan makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar.

Untuk WN Rusia tersebut, dilaporkan oleh pihak restoran dan selanjutnya diserahkan Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam, Kebakaran, dan Penyelamatan Gianyar ke Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001 tentang Keimigrasian, karena tidak dapat memperlihatkan dokumen atau menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggalnya, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,-. Untuk selanjutnya akan dilakukan tindakan Pro Justitia sesuai dengan sangkaan pasal dimaksud.

See also  Jelang Event GPDRR 2022, Kakanwil Kemenkumham Bali Pastikan Kesiapan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan, pelanggaran Keimigrasian berupa Overstay lebih dari 60 hari yang dilakukan oleh 7 orang Warga Negara Nigeria dan 1 orang Warga Negara Rusia ini, ditangani oleh Kanim Denpasar. Ia mengatakan, ini merupakan salah satu jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh WNA.

Hal tersebut tentu menjadi perhatian Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, yang kemudian menginstruksikan jajarannya melakukan pengawasan yang lebih ketat. Mulai dari sejak WNA tersebut tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, sampai kegiatan dan keberadaannya di wilayah Bali.

“Dengan segala keterbatasan yang ada kami menyadari bahwa proses pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang telah kami lakukan selama ini belum sempurna, namun hal tersebut tidak menjadikan alasan bagi kami. Kami tetap berkomitmen bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing secara maksimal,” ucap Pramella.

Pramella menambahkan terkait dengan kasus penanganan 7 Warga Negara Nigeria dan 1 Warga Negara Rusia yang sedang ditangani oleh Kanim Denpasar ini, Pramella menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak-pihak yang turut serta membantu dan berkolaborasi dalam pengawasan Orang Asing.

“Khusus penanganan 7 Warga Negara Nigeria dan 1 Warga Negara Rusia yang sedang ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ini, saya ingin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Polda Bali, Bais TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam, Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, yang telah membantu kami berkolaborasi dalam penanganan masalah ini, semoga ke depannya sinergi, kolaborasi, silaturahmi, dan kerja sama kita semakin kuat khususnya dalam hal pengawasan Warga Negara Asing di Provinsi Bali,” tambahnya.

See also  Sebanyak 24 WNA Penyalahgunaan Visa dan Overstay Diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanim Denpasar, Ridha Sah Putra menegaskan WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Pihaknya menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA dan akan melakukan deportasi jika diperlukan. Ridha menambahkan pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Selain 8 Orang Asing tersebut, turut diamankan sebagai barang bukti 2 paspor kebangsaan Nigeria atas nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya dan diduga salah satu pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri. Disamping itu saat ini Kanim Denpasar sedang menangani masalah WNA seorang anak kecil yang sempat viral di media sosial yang berkeliaran tanpa pengawasan orang tua dan sempat mengganggu ketertiban umum di wilayah kerja Kanim Denpasar, sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali, Kanim Denpasar, serta seluruh jajaran Imigrasi Bali untuk bergerak cepat mengamankan dan mengawasi WNA viral yang bersifat negative di social media. (MBP)

 

redaksi

Related post