Denpasar Sepakat Tunda Parade Ogoh-ogoh saat Pengerupukan

 Denpasar Sepakat Tunda Parade Ogoh-ogoh saat Pengerupukan

DENPASAR – baliprawara.com

Menyikapi situasi dan keresahan masyarakat menjelang rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1942, Pemkot Denpasar bersama Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Sabha Upadesa, Forum Perbekel/Lurah serta Parum Bendesa se-Kota Denpasar menggelar kesepakatan bersama  untuk meminimalisir mobilisasi masa. Sesuai keputusan Bendesa Adat se Kota Denpasar dan dengan memperhatikan berbagai masukan dari para tokoh agama, tokoh adat dan pakar kesehatan (ahli virus) dari RSUP Sanglah, disepakati bahwa pelaksanaan parade ogoh ogoh pada saat pengerupukan ditunda. Hal tersebut disepakati saat Rapat yang juga dihadiri langsung Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota IGN. Jaya Negara, dan Sekda Kota Denpasar AAN. rai Iswara.

 

Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, sebagai upaya penghargaan kreatifitas generasi muda yang tergabung dalam Sekaa Teruna, akan digelar festival ogoh ogoh pada saat situasi mulai membaik. Bahkan Rai Mantra berjanji akan memberikan bantuan kepada STT masing masing 10 juta rupiah saat  festival ogoh ogoh digelar.

 

Ketua Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Dr. AA Ketut Sudiana dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dalam menyikapi merebaknya virus corona saat ini diperlukan berbaga langkah preventif yang terintegrasi. Beberapa hal telah diupayakan pemerintah yang salah satunya adalah menerapkan social distance dengan menghindari kerumunan masa.“Untuk sementara ini hendaknya kita bersama-sama menghindari kerumunan masa, sehingga mampu menerapkan social distance,” ujarnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan kesepakatan bersama ini guna menjawab kekhawatiran masyarakat. Mengingat saat ini kita akan bersiap menyambut rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1942. Adapun beberapa hal yang menjadi acuan dalam kesepakatan bersama ini diantaranya Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan Corona Virus Disease (Covid-19),

See also  Implementasikan Inovasi Bilateral Meeting, Bappeda Bali Pertajam Sinergitas Penyusunan Dokumen RKPD

 

Selanjutnya, Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/559/HK/2020 tentang pembentukan satgas penanganan Covid-19, Surat Edaran Bersama PHDI Bali, MDA Bali, dan Pemerintah Provinsi Bali, dan Surat Edaran Majelis Desa Adat Kota Denpasar tentang pelaksanaan Upacara Melasti, Tawur Kesanga, dan Kreasi Ogoh-ogoh serangkaian Nyepi Caka 1942.

 

Adapun empat keputusan yang disepakati oleh seluruh Bendesa Adat di Kota Denpasar. Pertama yakni Melasti/Mekiyis/Melis dilaksanakan dengan hanya melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas. Desa Adat yang Melasti/Mekiyis/Melis dilaksanakan dengan cara Ngubeng (Ida Bhatara melinggih ring Bale Agung, Upakara, Prajuru desa adat dan pemangku  yang menuju ke Pantai tempat pemelastian.

 

Kedua, melaksanakan Tawur Agung Kesanga sesuai situasi dan kondisi di Desa Adat masing-masing (Sesuai Surat Edaran PHDI Pusat dengan jumlah terbatas). Ketiga, menunda pelaksanaan parade dan pengarakan Ogoh-ogoh pada Hari Pengerupukan tanggal 24 Maret 2020, karena keadaan kesiapsiagaan bencana Covid-19 untuk mulat sarira melawan Covid-19 dan ogoh-ogoh agar disimpan di tempat yang aman. Dan yang keempat adalah Pemerintah Kota Denpasar akan melaksanakan parade ogoh-ogoh pada saat situasi sudah kembali normal.

 

Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung Bendesa Adat se-Kota Denpasar yang disaksikan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19, Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram serta Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai serangkaian paruman Bendesa Adat Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat (20/3). (praw1)

See also  Pasien Meninggal Sempat Dinyatakan Positif, Ternyata Hasil Swab ke-2 Bukan Covid-19

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *