Desa Adat Kedonganan Finalisasi Awig-awig dan Pararem

MANGUPURA – baliprawara.com

Mengacu pada  perda no 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, menggelar finalisasi pembahasan Awig-awig dan Pararem. Bertempat di Balai Desa setempat, Kamis 7 Oktober 2021, rapat ini dihadiri oleh 26 orang  dari 39 anggota.

Menurut Ketua Saba Desa yang juga Ketua Tim Finalisasi, Drs. I Ketut Yutamana Slamet, MSi., Awig-awig dan pararem ini, harus sinkron antara perda dengan kearifan lokal desa setempat. Untuk itulah, pembahasan ini dilakukan untuk menyelaraskan antara awig-awig dan pararem dengan perda yang dimaksud. 

Didampingi Penyarikan Desa Adat Kedonganan, I Made Sumerta. Se., MM., Ak., saat ditemui di sela pembahasan, Yutamana menambahkan, ada pasal-pasal krusial yang harus dibahas dengan seksama. Karena, antara pasal satu dengan yang lain, saling berkaitan. Tapi pada prinsipnya, tidak banyak yang akan diubah. Namun yang paling mendesak yakni terkait pemilihan Bandesa Adat, yang sudah mengerucut pada pemilihan secara langsung, termasuk juga pengaturan terkait krama tamiu dan tamiu. Karena seperti diketahui, di Desa adat Kedonganan, penduduknya heterogen. “Terkait krama tamiu dan tamiu ini penting dibahas, karen itu nantinya berkaitan masalah kesehatan, masalah keamanan dan ketentraman,” ucapnya.

 

Hal senada disampaikan Kerta Desa Kedonganan Dr. Umi Martina, SH., MH. Pada pembahasan ini, ada dua hal yang krusial salah satunya yakni terkait krama desa khususnya krama tamiu dan tamiu. Karena kata dia, di Kedonganan yang menganut asas NKRI, oleh karenanya, krama desa  tidak hanya krama adat, namun ada juga karma tamiu dan tamiu. “Jadi bagaimana kami di desa adat, bisa memberikan rasa aman bagi semuanya. Karena krama tamiu dan tamiu, juga merupakan aset dari Desa Adat, namun  mereka juga harus bisa menghormati awig-awig dan pararem,” tegasnya.

See also  Tekan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, IBM Kedonganan Dikukuhkan

Ketua Tim tata parahyangan  I Nyoman Sudarta S.Sos. berharap finalisasi ini menghasilkan awig-awig desa adat dan pararem yang sudah disepakati. Sehingga masyarakat itu betul-betul mempunyai payung hukum yang jelas dalam melakukan kegiatan-kegiatan kedepannya.

Sementara panitia baga Palemahan, Made Subudi, SH., berharap masyarakat kedonganan bisa memakai awig-awig dan pararem tersebut sebagai acuan untuk mengambil solusi ketika ada  permasalahan. “Semoga dengan adanya kepastian hukum adat ini, situasi dan kondisi di Kedonganan tetap berjalan tertib dan tentram seperti sebelum-sebelumnya,” harapnya.

Sekretaris Tim Baga Pawongan I Putu Suendra menambahkan, selain karena sudah cukup lama, dan kebutuhan krama saat ini, banyak yang sudah mengalami perubahan, maka, awig-awig ini memang sudah waktunya untuk diperbaharui. Selain itu juga ada tuntutan perda 04 tahun 2019. Sehingga nantinya dengan disahkannya awig-awig dan pararem ini, kehidupan di masyarakat bisa semakin bagus. 

Untuk teknis dan mekanisme pembahasan awig-awig, dimulai dari pembahasan masing-masing baga. Yakni membahas draf awig-awig dan pararem yang sudah dibuat oleh tim khusus. Kemudian, setelah pembahasan masing-masing baga, dilanjutkan rapat pleno awig-awig dan pararem. Kemudian untuk sosialisasi akan diatur mekanismenya oleh Bandesa dan Prajuru, yang diharapkan selesai sebelum Desember 2021. (MBP)

 

redaksi

Related post