Desa Adat Kuta Mulai Siapkan Tenaga Struktur Manajemen Pengelola Pantai dan Pasar Seni
Pasar Seni Kuta.
MANGUPURA – baliprawara.com
Terkait rencana pengelolaan Pantai Kuta, pihak Desa Adat, sudah mengajukan surat kepada Pemkab Badung, untuk melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan pemerintah. Sambil menunggu proses itu, tim penataan dan pengelolaan Desa Adat Kuta, telah merumuskan teknis sistem rekrutmen pengelola Pantai Kuta dan Pasar Seni Kuta.
Terkait hal itu, telah digelar rapat pada Rabu 12 Juli 2023, dengan menghadirkan 2 orang ahli atau pakar. Diantaranya adalah pengelola Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kawasan Luar Pura Uluwatu, Wayan Wijana, dan Pengelola Pantai Seminyak, I Komang Ruditha Hartawan.
Menurut Ketua Tim Penataan Pantai Desa Adat Kuta, I Gusti Anom Gumanti, rapat tersebut merupakan arah untuk menjadikan Pantai Kuta sebagai DTW dengan sistem manajemen pengelolaan yang profesional dan modern. Dimana sarana-prasarana penunjang DTW di Kuta sudah ada, seperti SK pengelolaan dari bupati, asas pemanfaatan fasilitas kepada desa adat sudah diberikan oleh PUPR. “Tinggal menunggu hasil pengajuan PKS yang dilayangkan Desa Adat Kuta kepada Pemkab Badung. Dengan demikian, maka dasar hukum pengelolaan DTW Pantai Kuta akan lengkap,” katanya, Sabtu 15 Juli 2023.
Sementara itu, terkait manajemen pengelolaan Pantai Kuta, selama ini sistem yang secara profesional modern belum ada. Yang mana pengelolaan saat ini dinilai masih konvensional. Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang telah diputuskan secara bersama-sama. Seperti struktur dan komposisi manajemen pengelola Pantai Kuta, yang mana dalam paruman desa adat telah ditunjuk manajer sementara adalah Komang Ruditha Hartawan. “Jadi rapat ini menyiapkan terkait tenaga administrasi, tenaga keuangan dan koordinator keempat segmen yang ada, ditambah 2 asisten manajer,” bebernya.
Dalam rapat tersebut lanjut dia, juga mempolakan bagaimana sistem rekrutmen agar transparan dengan mengacu pada profesionalitas, tanpa mengurangi pemberdayaan masyarakat setempat. Dengan harapan supaya tes rekrutmen berjalan dengan transparan, tidak ada intervensi, like dan dislike, sehingga semua bisa dipertanggungjawabkan.
Nantinya, ada 2 metode penilaian yang akan dipergunakan dalam rekrutmen. Yaitu kualitatif berupa skor nilai dan kuantitatif. Adapun penilaian kualitatif menyangkut aspek disiplin, attitude, kemampuan sesuai posisi yang diinginkan, presentasi visi dan misi, serta pengalaman kerja. Mereka yang melakukan seleksi adalah 2 pakar ahli yaitu Wayan Wijana dan Komang Ruditha Hartawan, ditambah 3 unsur desa adat yaitu dari Kelian, Kepala Lingkungan (Kaling), dan Sabha Desa.
“Ada 24 orang yang telah melamar untuk pengelola DTW Pantai Kuta, dan 17 orang untuk Pasar Seni Kuta. Semuanya berasal dari kerama desa adat. Tentu antusiasme pengabdian dari masyarakat kami apresiasi,” ucapnya.
Ketika berbicara integritas, dalam bentuk pakta integritas, tentu hal itu nantinya menjadi ranah kewenangan bendesa adat yang akan melakukan tes. Kendati demikian, pendampingan akan tetap diberikan kepada bendesa dalam melaksanakan tes tersebut. Yang menjadi penilaian disana bukan lagi terkait penilaian kualitatif dan kuantitatif, melainkan lebih kepada dedikasi dan loyalitas kepada desa adat. Seperti contoh ketika desa adat belum bisa memberikan salary sesuai standar karena pengelolaan belum berjalan maksimal. Maka pegawai diminta pengabdiannya kepada desa adat yang merupakan tanah kelahirannya sendiri.
Sistem dan manajemen tersebut juga diberlakukan sama untuk perekrutan tenaga di Pasar Seni Kuta. Namun waktu seleksi dilaksanakan berbeda, yaitu tanggal 18 Juli untuk pengelola pantai, dan tanggal 25 Juli untuk Pasar Seni. “Untuk pasar seni kita rekrut pegawai dulu, kalau nanti untuk posisi Manajer belum juga terisi. Maka akan diputuskan dalam paruman desa adat, apakah sementara memakai plt. sembari mencari calonnya. Plt. ini bisa dari orang yang dinilai mampu dan berpengalaman atau kita lakukan sistem pembinaan dulu,” imbuhnya.
Sementara, Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista menerangkan, rapat tersebut membahas teknis rekrutmen kepengurusan pengelola Pantai dan Pasar Seni Kuta. Sesuai keputusan paruman, telah diputuskan bahwa pengelola sementara Pantai Kuta akan mempekerjakan Komang Ruditha Hartawan.
Rekrutmen itu ditujukan untuk posisi-posisi struktur pendukung dari keberadaan manajer sementara. Ketika asisten manajer nantinya siap untuk menggantikan posisi manajer sementara, maka dialah yang akan didaulat menjadi manajer pengelola kedepannya. “Untuk perekrutan nanti akan dilakukan oleh manajer sementara, para pakar dan tim desa adat. Manajer sementara ini yang akan membantu kita mempersiapkan manajer pengelola pantai kedepannya,” terangnya.
Rekrutmen tersebut sebagai persiapan menyambut jalinan perjanjian kerjasama pengelolaan pantai dari Pemkab Badung. Ketika hal itu sudah jelas dan komposisi sudah lengkap, barulah pengelolaan akan dilakukan manajemen dengan mempertanggungjawabkan kepada desa adat.
Sedangkan untuk manajer pasar seni, hal itu masih akan digodok ke depan dalam paruman. Saat ini rekrutmen dilakukan untuk struktur kepengurusan di bawah manajer, sebab SK hibah pasar Seni diketahuinya telah ditandatangani oleh Bupati Badung dan tinggal seremonial penyerahan. (MBP)