Desa Adat Kuta Tunjuk Manajer Pengelola Sementara Pantai Sekaligus Jadi Mentor Transfer Knowledge

 Desa Adat Kuta Tunjuk Manajer Pengelola Sementara Pantai Sekaligus Jadi Mentor Transfer Knowledge

Suasana rapat pengenalan manajer sementara pengelola Pantai Kuta, Rabu 7 Juni 2023, di kantor Camat Kuta.

MANGUPURA – baliprawara.com

Pasca rampungnya penataan kawasan pantai Seminyak, Legian, dan Kuta (Samigita), Desa adat Kuta mulai berbenah untuk pengelolaan pantai. Dalam pengelolaan pantai Kuta, pihak Desa Adat mulai meng hire Manajer yang akan bertanggung jawab melakukan penataan secara profesional.

Meski sebelumnya pihak Desa Adat Kuta telah melakukan perekrutan lowongan manajer, namun hal itu belum membuahkan hasil. Menindaklanjuti hal itu, pada Rabu 7 Juni 2023, pengelola Pantai Seminyak, I Komang Ruditha Hartawan, dihadirkan pada rapat tersebut sekaligus diperkenalkan di hadapan prajuru dan tokoh perwakilan masyarakat di Aula Kantor Camat Kuta. Ruditha nantinya akan dipekerjakan (hire) untuk mengelola Pantai Kuta sementara waktu, sambil membina dan mentransfer knowledge tata cara pengelolaan pantai kepada para calon asisten manajer yang akan direkrut.

Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista  menerangkan, penunjukan manajer pengelola Pantai Kuta sementara, dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat, Pat Gata Kala, Desa Adat Kuta, tanggal 31 Mei 2023. Awalnya mekanisme pencarian manajer pengelola dilaksanakan dengan membuka lowongan bagi masyarakat Kuta yang ingin mengabdi. Khususnya di unit pengelolaan pantai, dan Unit pasar seni. 

Namun karena para pelamar masih minim dan belum memenuhi persyaratan ketentuan, maka dilakukan penunjukan hire (memperkerjakan) I Komang Ruditha Hartawan selaku manajer unit Pantai Kuta. Sebab yang bersangkutan dinilai merupakan orang profesional dan berpengalaman sebagai pengelola Pantai Seminyak. 

“Jadi, Pak Koming (Komang Ruditha Hartawan) ini, ditunjuk sebagai manajer pengelola sementara unit Pantai Kuta. Untuk manajer unit Pasar Seni belum, masih kita cari. Kalaupun nanti juga belum ditemukan yang pas, nanti Desa Adat akan parum untuk menunjuk pelaksana tugas pengelola  pasar seni, agar ada pengawas yang mempertanggungjawabkan. Sebab pengaturannya tidak banyak, tapi perlu pemikiran,” ucapnya, sembari mengungkapkan lowongan manajer pengelola unit pasar seni dibuka sampai tanggal 20 Juni.

See also  Desa Adat Kuta Gelar Prosesi Nangluk Merana, Mohon Dijauhkan dari Wabah dan Bencana

Penunjukan hier manajer pengelola sementara Pantai Kuta ini lanjut dia, dilakukan agar jangan sampai saat kunjungan wisata ramai, Pantai Kuta justru belum siap secara tata kelola. Padahal penataan kawasan sudah rampung dilakukan dan sudah tertata dengan cantik. Saat ini pihaknya membuka lowongan pekerjaan untuk posisi asisten manajer. Dimana manajer sementara nantinya juga akan bertugas sebagai mentor yang akan mentransfer ilmu (transfer knowledge) tentang cara pengelolaan pantai. 

Jika nantinya asisten tersebut sudah siap dan mampu, maka manajer sementara itu akan dikembalikan. Sehingga nantinya muncul manajer pengelola yang merupakan putra asli Kuta. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dicita-citakan Bupati Giri Prasta, terkait menjadikan masyarakat Kuta menjadi tuan rumahnya sendiri.

Karena yang dicari saat ini adalah asisten manajer, maka persyaratan perekrutan tersebut kini dikurangi. Yaitu dari semula S1 untuk manajer, maka kini batas pendidikan terakhir ditetapkan lulusan SMA/sederajat. Lowongan tersebut dibuka sampai tanggal 20 Juli 2023. Ia berharap nanti manajer sementara yang ditunjuk dapat menjadi pembimbing dan mentransfer pengetahuannya, hingga para asisten mampu menguasai tata pengelolaan Pantai Kuta. “Kata Pak Ming, katanya itu butuh proses sekitar 6 bulan. Semoga benar-benar bisa. Nanti konsep penataan yang dilakukan mengambil per zona, jadi asisten ini sekaligus belajar agar siap,” jelasnya.

Sementara Ketua Tim Penataan Pantai Kuta, I Gusti Anom Gumanti mengungkapkan bahwa penunjukan tersebut dilakukan karena proses rekrutmen yang dilakukan belum memenuhi standar kriteria yang ditetapkan. Dari hasil verifikasi yang dilakukan, para pelamar belum memenuhi syarat administrasi. Baik menyangkut umur dan tidak melengkapi berkas sesuai kriteria yang ditentukan. Akhirnya dalam parum Desa Adat Kuta diputuskan agar tidak memperpanjang lagi lowongan manajer. Sehingga diputuskan untuk meminjam tenaga Komang Ruditha Hartawan yang sifatnya menjadi manajer pantai sementara. 

See also  Bupati Giri Prasta Ajak Krama Pengempon Desa Adat Bualu, Laksanakan Karya Sesuai Tatanan dan Dresta

Ketika nanti asisten-asisten yang telah dibina siap dan kompeten, maka merekalah yang akan dipercaya menjadi manajer pengelola Pantai Kuta. “Bentuknya seperti membantu mengkloning orang agar dapat mengoperasionalkan Pantai Kuta yang memiliki dinamika kompleks,” ucapnya.

Semula, rekrutmen manajer pengelola Pantai Kuta dimaksudkan untuk pemberdayaan masyarakat. Sehingga yang terlahir nanti merupakan manajer yang berasal dari Kuta dan bisa mengoperasionalkan pantai dengan baik. Namun karena sampai batas waktu yang diberikan dan diperpanjang selama 11 hari, hal itu belum juga didapatkan sosok yang memenuhi kriteria persyaratan yang dibuat sesuai kajian. 

Sehingga dalam rapat desa adat menunjuk Komang Ruditha Hartawan sebagai tenaga sementara, karena merupakan orang profesional dan berhasil dalam pengelolaan pantai dan mengoperasionalkan TPST Seminyak Clean. Ia akan diminta sekaligus sebagai mentor kepada asisten yang di bawahnya, terkait pengelolaan pantai. Sehingga nantinya lahir seorang manajer yang siap dan paham tentang operasional dan tata kelola pantai. Atas hal itu, pihaknya kini membuka lamaran untuk asisten manajer dengan menyesuaikan persyaratan. Sementara pegawai yang sudah ada secara otomatis juga dipekerjakan, dengan pengaturan yang akan dilakukan manajer sementara. “Ada 2 pekerja yang sudah ada. Jadi kita tinggal merekrut 7 orang sisanya,” sebutnya.

Kewenangan manajer nantinya bersifat pengelolaan, dengan holding Bupda sesuai Perda No 4. Sehingga pengelola pantai akan menjadi unit BUPDA, namun pertanggungjawabannya langsung ke Desa Adat. Hal itu dikarenakan pengelolaan pantai memiliki potensi, dinamika, persoalan dan tanggungjawab yang besar. Sementara untuk kerjasama dengan pemerintah dan pihak ketiga akan tetap dilakukan oleh Desa Adat. 

Dengan demikian maka dasar hukumnya jelas dengan bentuk kerjasama yang dipilih nanti. “Kita berikan waktu dulu 1 bulan Pak Ming untuk survey lapangan, mencari data valid dan ideal jumlah pedagang dengan berbagai jenis dagangan yang dijual. Setelah itu dilaporkan dalam paruman, apakah disetujui apakah tidak itu nanti paruman yang memutuskan,” imbuhnya. (MBP)

See also  Terkait Pungutan Wisatawan Asing, Dispar Bali Lakukan Pemantauan dan Sosialisasi di DTW Uluwatu

 

redaksi

Related post