Desa Adat Pecatu Susun Pararem Kasukretan Krama, Jadi Dasar Hukum Tegas, Namun Adil Bagi Seluruh Warga

Pembahasan Pararem Kasukretan Krama di Kantor Desa Adat Pecatu, pada Minggu 4 Mei 2025.
MANGUPURA – baliprawara.com
Desa Adat Pecatu, Kuta Selatan, Badung, terus memperkuat upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayahnya melalui penyusunan pararem kasukretan krama. Penyusunan perarem ini, menghadirkan perwakilan dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, yakni Patajuh Bagha Kelembagaan dan SDM MDA Bali, Made Wena, Minggu 4 Mei 2025 di Kantor Desa Adat Pecatu.
Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, mengungkapkan, penyusunan pararem kasukretan ini dilakukan sebagai upaya untuk menyatukan pemahaman seluruh elemen masyarakat, yang tinggal di wilayah adat Pecatu. Termasuk di dalamnya krama non-Hindu maupun tamiu atau penduduk pendatang yang tinggal dalam jangka waktu tertentu.
“Kami tidak bilang tamu, tapi tamiu. Mereka juga bagian dari krama desa adat, hanya berbeda swadarma,” ujar Sumerta.
Made Sumerta yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Badung ini menambahkan, pada rapat tersebut seluruh unsur desa adat juga terlibat, termasuk prajuru, sabha desa, kelian banjar, tempekan, hingga sabha yowana. Draft pararem pun dikatakan telah disusun dan rancangan tersebut akan diregistrasi ke MDA sebelum diberlakukan.
Sumerta juga mengungkapkan, Desa Adat Pecatu kini memiliki lebih dari 8.000 krama cacah yakni seluruh warga yang terdaftar sebagai bagian dari desa adat, dan 2.180 krama KK, yakni warga yang telah menikah dan menjadi kepala keluarga. Dia berharap keberadaan pararem ini dapat menjadi alat pemersatu sekaligus dasar hukum yang tegas namun adil bagi seluruh warga.
“Selama ini kami ingin semua pihak di Pecatu merasa nyaman, karena yang datang ke sini berasal dari seluruh wilayah NKRI. Pararem ini menjadi payung hukum agar tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan di tingkat desa adat,” pungkasnya.
Sementara itu, Patajuh Bagha Kelembagaan dan SDM MDA Bali, Made Wena, mengatakan, keberadaan pararem kasukretan ini sangat penting sebagai fondasi keteraturan sosial di desa adat. Menurutnya, perarem ini sangat penting untuk seluruh desa adat yang ada di Bali, untuk memastikan dan meyakini bahwa kasukretan di wewidangan desa adat itu berjalan dengan baik,
Dia menekankan, seluruh krama baik krama adat, krama tamu, maupun krama tamiu, memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban. Meski memiliki perbedaan dalam swadarma dan swidikarya, seluruh komponen masyarakat disebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menciptakan lingkungan desa adat yang aman, bersih, dan damai.
Mengingat bahwa keamanan itu bukan hanya urusan adat, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat. Menurutnya, kawasan yang aman dan tertib akan menjadi tempat yang layak bagi investasi.
Untuk itu, Wena mengajak para pengusaha di wilayah desa adat untuk turut serta dalam upaya ini. “Keamanan dan ketertiban itu kebutuhan bersama. Ini bukan bisnis, tapi investasi. Kalau wilayah aman dan tertib, maka investasi akan berjalan baik. Kalau tidak, maka investasi berjalan tidak baik,” ucapnya. (MBP)