Desa Dauh Puri Kaja Awasi Ketat Penduduk Pendatang dan Lapangan Lumintang
DENPASAR – baliprawara.com
Untuk mencegah penularan Covid-19 dan memastikan penduduk bebas dari Covid-19, Pemerintah Desa Dauh Puri Kaja melakukan pendataan bagi penduduk yang baru datang ke wilayahnya, Kamis (11/6). Menurut Perbekel Desa Dauh Puri Kaja Gusti Ketut Sucipta, hal ini harus dilakukan mengingat banyak penduduk datang dari mudik yang lolos dari pemeriksaan ketika masuk pintu gerbang Bali.
Lebih lanjut dikatakan, hasil pendataan hingga 11 Juni ini, penduduk yang baru datang di wilayah Desa Dauh Puri Kaja berjumlah 28 orang. Mereka telah memenuhi persyaratan dengan membawa surat hasil rapid test negatif dan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Syarat itu, menurutnya, harus dipertegas untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menjalankan surat edaran Walikota Denpasar terkait orang dalam pengawasan mudik (ODPM) atau penduduk yang baru datang. Syarat yang harus dipenuhi yakni melapor dan melengkapi syarat dengan membawa surat rapid test negatif dan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. “Supaya penduduk yang baru datang di wilayah Desa Dauh Puri Kaja tidak melanggar, kami akan terus melakukan patroli bersama pecalang, Linmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ucapnya.
Saat patroli, pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap jam operasional toko dan warung. Kondisi Lapangan Lumintang juga menjadi atensi khusus karena akhir-akhir ini banyak anak muda yang suka nongkrong dan main skateboard di kawasan tersebut. Bahkan untuk mengantisipasi pelanggaran di Lapangan Lumintang pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk ikut serta dalam pemantauan. “Untuk bisa memutus penyebaran Covid-19, diperlukan partisipasi dan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat,” ungkapnya. (MBP)