Desa Dauh Puri Kaja Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen
DENPASAR – baliprawara.com
Menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru Desa Dauh Puri Kaja melakukan pendataan penduduk non permanen dan penegasan himbauan protokol kesehatan covid -19 di wilayah Dusun Mekarsari Jumat (7/8) malam. Pendataan yang melibatkan Pecalang, Linmas, Kepolisian, TNI, Kadus dan Kelian Adat terdata sebanyak 140 orang penduduk non permanen yang terdiri penduduk Luar Provinsi Bali 78 orang dan Penduduk Provinsi Bali atau penduduk luar Kota Denpasar sebanyak 62 orang . Hal ini disampaikan Perbekel Dauh Puri Kaja Gusti Ketut Sucipta saat di hubungi Sabtu (8/8).
Lebih lanjut Sucipta mengatakan pendataan penduduk non permanen ini harus dilakukan dalam rangka tertib administrasi kependudukan. Serta untuk memberikan gambaran kondisi perkembangan penduduk non permanen di Kota Denpasar, khususnya di Kecamatan Denpasar Utara dan Desa Dauh Puri Kaja. ”Pendataan penduduk non permanen ini, untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan non permanen, baik yang datang dari lintas kabupaten di Bali maupun luar Bali, serta penduduk non permanen datang atau tinggal, serta terdata dalam tertib administrasi kependudukan,” kata Sucipta.
Mengingat masih dalam pandemi Covid 19, dalam pendataan non permanen ini pihaknya juga melakukan penegasan protokol kesehatan covid 19 yakni bagi penduduk yang baru datang dari luar daerah tersebut agar bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu semua masyarakat juga wajib menggunakan masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak.
Penegasan protokol kesehatan tersebut Sucipta harapkan semua masyarakat Desa Dauh Puri Kaja maupun penduduk non permanen yang tinggal di wilayah tersebut harus mematuhinya mengingat penularan pada klaster keluarga secara transmisi lokal masih banyak terjadi.
Sucipta mengaku dalam pendataan penduduk permanen dan penegasan protokol kesehatan, disambut baik penduduk banjar setempat, karena dibutuhkan untuk menjaga agar Dusun Mekarsari menjadi lingkungan yang aman dan kondusif.
Maka dari itu Sucipta mengharapkan penduduk yang datang ke wilayah Desa Dauh Puri Kaja supaya mengetahui aturan yakni melapor ke Kadus, Kelian Adat setempat atau Desa. Dengan cara itu, pihak Desa bisa memantau penduduk dan tujuannya kedatangannya.
Khusus untuk seluruh masyarakat di Dusun Mekarsari yang memiliki kos-kosan supaya melaporkan warga yang kos ke Kadus setempat maupun desa, sehingga akan tercatat keberadaannya dan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif. ”Kami berharap dengan diadakan pendataan seperti ini nantinya siapapun yang datang harus membekali diri dengan kartu identitas diri, sehingga akan tercipta suasana yang aman dan kondusif,” jelas Sucipta. (MBP)