Diduga Banyak Wisatawan “Nakal” Tinggal di Villa Bodong

 Diduga Banyak Wisatawan “Nakal” Tinggal di Villa Bodong

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya.

MANGUPURA – baliprawara.com

Di Bali, diperkirakan ada sebanyak 30 persen usaha villa atau akomodasi bodong atau tanpa izin peruntukan sebagai tempat akomodasi yang tersedia di Bali. Keberadaan akomodasi bodong ini, tersebar di seluruh Bali. Diperkirakan, terbanyak ada di daerah Pererenan, Canggu sampai Berawa, dan di daerah Uluwatu.

Menurut Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, pengurusan izin usaha yang berbelit-belit dan ingin menghindari pajak, disinyalir menjadi penyebab maraknya guest house atau villa bodong ini. Dikatakan, keberadaan Villa dan guest house bodong ini selama ini keberadaanya sejenis residen atau rumah penduduk yang hanya mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun dioperasikan atau disewakan seperti villa atau tempat akomodasi. Inilah kata dia mesti ditertibkan dan diberi kesempatan untuk mengurus surat-surat resminya. Pasalnya, diduga banyak wisatawan yang menginap di villa-villa bodong tersebut.

“Jadi tidak bisa memanage, kemudian dia ingin menghindari pajak, sehingga mereka sewakan langsung ke tamu dan jangka panjang. Ada kebanyakan yang disewakan pada WNA. Ada juga beberapa yang dimanage oleh owner-nya sendiri. Selama ini wisatawan yang membuat masalah atau perilaku yang kurang baik (Nakal), semuanya itu tinggal di private villa, di guest house, tidak di hotel, legal bisnis. Karena kalau mereka tinggal di hotel, data-datanya kan sangat lengkap ada di sana. Jadi kita sudah tahu, mereka akan takut membuat suatu masalah,” kata Rai belum lama ini.

Lebih lanjut Rai Suryawijaya menuturkan, untuk menekan hal ini, perlu kerja keras dari stakeholder untuk menertibkan. Sehingga semua usaha akomodasi itu bisa legal. Sebab, jika villa-villa bodong tersebut dapat menjadi legal, maka akan meningkatkan pendapatan pemerintah kabupaten/kota dari pajak. Pihaknya pun meyakinkan, lost potential of tax pemerintah kabupaten/kota tentunya cukup banyak imbas maraknya akomodasi bodong ini. Maka dari itu pihaknya menyarankan harus ada tim khusus untuk segera menertibkan akomodasi bosong tersebut. 

See also  Mengatasi Demam Pada Anak Di Era Pandemi Covid-19

“Ini perlu diurus, karena kalau usaha itu legal, pendapat pemerintah juga bisa meningkat dan persaingan harga juga bisa terhindari,” terangnya. Villa-villa itu kan semuanya ada di wewengkon atau di desa adat itu sendiri. Jadi tinggal kerahkan desa adat untuk mendata villa-villa itu dan memintakan untuk mengurus izinnya. Kalau sudah didata, kita ada asosiasi vila, masuk asosiasi. Kalau mereka misalnya hotel, ya masuk PHRI. Sehingga sangat memudahkan, kita punya database. Kalau terjadi kejadian, kita dapat gerak cepat untuk mencarikan solusi,” ucapnya.

Sementara jika ada pemilik akomodasi yang membandel, pihaknya menyarankan agar diberikan pembinaan terlebih dahulu. Sebab, akomodasi bodong itu, sebagian besar merupakan dimiliki warga lokal. Selanjutnya, barulah diminta untuk izin-izinnya agar dipermudah dan segera bergabung dengan asosiasi. (MBP1)

redaksi

Related post