Dinas Kebudayaan Bersama Instansi Terkait Akan Cek Gua Restoran The Cave
MANGUPURA – baliprawara.com
Setelah tim gabungan melakukan pengecekan ke restoran the Cave, yang ada di dalam area hotel The Edge, Jalan Goa Lempeh, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa 19 Juli 2022 lalu, pihak Dinas Kebudayaan Badung dalam waktu dekat akan kembali melakukan pemantauan ke lokasi. Pemantauan lanjutan ini, penting dilakukan untuk bisa menentukan atau mengeluarkan rekomendasi seperti apa peruntukan dari gua tersebut.
Menurut Kepala dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali dan tim pakar dari Universitas Udayana. Dari rapat tersebut, akan direncanakan kunjungan ke gua yang dijadikan restoran The Cave, dalam waktu dekat. Menurutnya, peninjauan kembali ini dilakukan untuk merumuskan rekomendasi yang akan diberikan.
Gambaran sementara, lanjut Sudarwitha, gua tersebut bukan merupakan cagar budaya, karena tidak ditemukan peninggalan purbakala dan gua yang pernah dihuni. Namun kata dia, untuk pemberian rekomendasi penggunaan gua tersebut belum dapat diberikan. ““Terkait dengan sisi cagar budaya, memang kami yang bertugas. Sehingga sudah dilakukan pembahasan, beberapa hari kedepan akan dilakukan peninjauan kembali. Kami akan melihat sisi fisiologisnya dan bagaimana nanti rekomendasi yang akan kami berikan,” katanya Rabu 20 Juli 2022.
Terkait penggunaan gua sebagai restoran, seharusnya kata dia, pihak pengelola harus mengutamakan keamanan dan keselamatan para pengunjung. Pasalnya, Gua tersebut belum diketahui seperti apa ketahanan dan kekuatannya. “Artinya biar aman untuk kita semua, nanti ketika digunakan ternyata ada aspek-aspek yang menyebabkan timbul korban, atau ada peninggalan sejarah yang mungkin saja rusak kan kita kehilangan jejak. Identitas kita sebagai bangsa kan hilang,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara bersama instansi terkait yang membidangi, baik itu terkait dengan alam untuk Gua, ataupun terkait dengan perizinan dan juga dari konstruksi, mendatangi lokasi restoran yang dimaksud. Dari peninjauan itu, kesimpulan yang diambil, untuk kegiatan di restoran The Cave, dihentikan sementara. Hal itu dilakukan, pasalnya pihaknya ingin mendapatkan kajian yang jelas dari instansi terkait, khususnya balai budaya apakah Gua ini kategori alam atau cagar budaya.
Setelah nantinya dilakukan kajian, dalam waktu dekat pihaknya berharap, segera dikeluarkan rekomendasi. Yang mana bila rekomendasi tersebut menentukan kalau gua itu merupakan cagar budaya, artinya masyarakat publik, juga bisa ikut terlibat. Karena, kalau memang itu cagar budaya, tentunya ini merupakan peninggalan purbakala yang boleh dan menjadi kewajiban negara untuk menjaga kelestariannya. “Kalaupun itu nantinya murni bentukan alam, maka kami juga ingin adanya kepastian, baik itu perizinan maupun dari segi keamanan,” katanya.
Sementara itu, Made Warsika selaku Pamong Budaya, Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Badung, yang ikut dalam peninjauan bersama tim gabungan mengatakan, Gua ini dilihat dari fisiknya, bukan merupakan tempat suci. Gua ini kata dia, terbentuk secara alami. Namun, untuk pemanfaatannya, pihaknya belum bisa memastikan kalau itu merupakan gua purbakala. Karena tim belum turun untuk melihat secara seksama.
Secara luas, diperkirakan gua ini berukuran 12 m² dan kedalaman diperkirakana 10 meter. Terkait keberadaan Gua ini, pihaknya memperkirakan masih ada peninggalan masa lampau disana. Secara prinsip, dirinya belum bisa memastikan ini bisa dimanfaatkan sebagai restoran, karena, nanti tim yang akan menentukan. “Nantinya, ini akan kembali dirapatkan untuk menentukan dan dikoordinasikan terkait perizinan,” ucapnya. (MBP1)